
UPDATEBALI.com, BULELENG – DPRD Kabupaten Buleleng mulai membidik sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau usaha penggalian batuan sebagai salah satu sumber potensial untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2027.
Potensi tersebut menjadi salah satu perhatian DPRD Buleleng dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, SM mengatakan, sektor MBLB selama ini dinilai belum digarap secara optimal. Padahal, aktivitas pengangkutan material batuan di sejumlah wilayah memiliki potensi ekonomi yang cukup besar apabila dikelola secara legal, terdata, dan sistematis.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Kecamatan Seririt. Menurut Ngurah Arya, aktivitas kendaraan pengangkut material batuan di kawasan tersebut cukup tinggi, bahkan diperkirakan mencapai hampir 200 kali dalam sehari.
“Potensi hilir mudik kendaraan pengangkut material batuan di kawasan tersebut diperkirakan mencapai hampir 200 kali per hari. Jika dikelola secara continue dan sistematis, ini merupakan potensi pajak/retribusi daerah yang sangat besar untuk mendongkrak PAD,” Kata Ngurah Arya, Rabu 19 Agustus 2026.
Karena itu, DPRD Buleleng mendorong Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan fasilitasi kepada pelaku investasi sektor batuan, khususnya yang berada di wilayah sesuai peruntukan kawasan. Langkah tersebut dinilai penting agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
DPRD juga mendorong koordinasi dengan instansi teknis serta Pemerintah Provinsi Bali untuk mempercepat proses perizinan yang dibutuhkan pelaku usaha, termasuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurut Ngurah Arya, optimalisasi PAD tidak cukup hanya dengan menaikkan target angka. Potensi yang ada harus dipetakan berdasarkan kajian, survei, serta kondisi riil di lapangan.
“Ketika kita mau mengangkat PAD kita, jelas kita sodorkan beberapa opsi yang masuk akal dan real berdasarkan kajian, survei serta apa yang terjadi di lapangan,” Tegasnya.
Selain sektor MBLB, DPRD juga menyoroti optimalisasi sumber PAD dari pajak dan retribusi daerah lainnya, termasuk pajak hotel dan restoran yang dinilai masih memiliki ruang untuk ditingkatkan.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, proyeksi PAD Buleleng telah mencapai lebih dari Rp840 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan perencanaan APBD induk sebelumnya. Namun, DPRD menilai target tersebut masih berpeluang untuk kembali ditingkatkan.
Berdasarkan indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi 2026, DPRD memperkirakan masih terdapat ruang peningkatan potensi PAD sekitar 8,05 persen.
Untuk memperkuat penerimaan daerah, DPRD juga mengusulkan pendataan wajib pajak dan piutang menggunakan sistem *by name by address* dengan melibatkan pemerintah desa. Sistem tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah menelusuri sekaligus menyelesaikan piutang pajak dan retribusi daerah.
Dewan turut mendorong agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperoleh dukungan anggaran yang memadai untuk membangun tata kelola perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi.
Dengan penguatan sektor MBLB, percepatan legalitas usaha, serta pembenahan pendataan dan pengelolaan piutang pajak, DPRD Buleleng berharap kemandirian fiskal daerah semakin kuat. Targetnya, tata kelola piutang pajak daerah dapat dituntaskan dan menjadi lebih jelas pada 2027 hingga 2028.(Dna/ub)


