spot_img
spot_img
BerandaNasionalDJP Beri Kelonggaran Penghapusan Sanksi Pajak, Ini Ketentuannya

DJP Beri Kelonggaran Penghapusan Sanksi Pajak, Ini Ketentuannya

UPDATEBALI.comJAKARTA — Pemerintah resmi menghapus sanksi administratif terkait keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

Langkah ini diambil mengingat batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yang berlangsung hingga 7 April 2025. Dengan adanya libur panjang tersebut, potensi keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan pajak dianggap wajar.

Baca Juga:  Wabup Kasta Ingatkan Perangkat Desa Berhati-Hati dalam Mengelola Keuangan Desa

“Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada Wajib Pajak. Oleh karena itu, sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2024 dihapuskan,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada Selasa, 25 Maret 2025.

Penghapusan sanksi administratif ini berlaku bagi keterlambatan pembayaran dan pelaporan yang dilakukan antara 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025. Dalam periode tersebut, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi Wajib Pajak yang terlambat memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:  207 Relawan Bantu Asistensi Wajib Pajak dalam Melaporkan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP

Untuk informasi lebih lengkap mengenai keputusan ini, Wajib Pajak dapat mengakses laman resmi pajak.go.id. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, Wajib Pajak dapat lebih tenang dan tetap patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments