spot_img
spot_img
BerandaBaliTak Perlu Antre Hari Kerja, Kantor Pajak Bali Tetap Buka di Akhir...

Tak Perlu Antre Hari Kerja, Kantor Pajak Bali Tetap Buka di Akhir Pekan

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan tambahan pada hari Sabtu dan Minggu hingga akhir Maret 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Darmawan, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya selama periode Ramadan sekaligus menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Baca Juga:  Makan Gratis di Sekolah, Siswa Jembrana Nikmati Hidangan Bergizi

Ia menjelaskan bahwa tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri diimbau menyampaikan laporan pajaknya paling lambat 28 Februari 2026 sesuai surat imbauan Kementerian PANRB.

Menurut Darmawan, penambahan layanan akhir pekan juga mempertimbangkan adanya sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada Maret 2026 yang berpotensi mengurangi waktu pelayanan reguler.

Baca Juga:  Hari jadi Kota Negara ke-127, Bupati Tamba ajak ASN Sembahyang Bersama dan Dengarkan Dharma Wacana

Layanan tambahan ini difokuskan pada asistensi pelaporan SPT Tahunan, pembaruan data wajib pajak, aktivasi akun Coretax DJP, serta konsultasi perpajakan lainnya.

Pelayanan akhir pekan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA pada periode 28 Februari sampai 29 Maret 2026, kecuali pada 21 dan 22 Maret yang bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama. Seluruh layanan diberikan tanpa biaya.

Wajib pajak juga tetap dapat melaporkan SPT secara mandiri melalui layanan digital yang telah disediakan pemerintah.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Tekankan Implementasi Nyata Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Badung

Selain itu, pihak DJP Bali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi perpajakan. Masyarakat diimbau memastikan informasi hanya melalui kanal resmi DJP atau menghubungi layanan Kring Pajak apabila membutuhkan konfirmasi.

Dengan adanya layanan tambahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan pajak masyarakat semakin meningkat serta proses pelaporan dapat berjalan lebih tertib dan nyaman.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments