UPDATEBALI.com, DENPASAR – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Bali kembali digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali mengamankan seorang pria berinisial MMT (28) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bersih mencapai 123,26 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin PS Kanit IPTU I Komang Arya Bayudi, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa 4 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 Wita. MMT diamankan saat berada di kawasan Jalan Buluh Indah, tepatnya di depan Toko Homestory Bali, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Arya Bayudi, dalam laporannya mengatakan, penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat berinisial IPD dan IAN, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam kendaraan pelaku.
Pada bagian dashboard sebelah kanan ditemukan satu bungkus makanan ringan berisi empat paket sabu dengan berat bersih 19,60 gram. Sementara di dashboard sebelah kiri ditemukan bungkus makanan ringan lain yang berisi kemasan kopi sachet berisi 10 paket sabu dengan berat bersih 29,04 gram. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, MMT mengaku masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya. Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penggeledahan di sebuah rumah kos di Jalan Panji, Gang Pesona Taman Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Di lokasi kedua, petugas menemukan sebuah tas gendong hitam yang berisi kemasan teh merek Jin Xuar Tea. Di dalam kemasan tersebut tersimpan satu paket besar sabu dengan berat bersih 74,12 gram. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah kotak kacamata yang berisi sabu seberat 0,50 gram.
“Secara keseluruhan, aparat menyita 18 paket sabu dengan total berat bersih 123,26 gram dari dua lokasi penggeledahan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, MMT mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan Tomblos. Keterangan itu masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.(den/ub)





