UPDATEBALI.com, DENPASAR – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di atas KM Tilong Kabila. Seorang pria berinisial IPAM (35) diamankan atas dugaan mencuri tas milik penumpang yang berisi uang tunai dan dua unit telepon genggam.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, mengatakan pelaku ditangkap oleh Tim Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Bali pada Kamis 23 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di Pos Tabog, wilayah Polsek Banjar, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang penumpang berinisial IMW (46) yang kehilangan tas saat berada di atas KM Tilong Kabila pada Selasa 8 Juli 2026 sekitar pukul 23.54 Wita, sebelum kapal bersandar.
Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp.9.500.000, uang pecahan 50 dolar Australia, serta dua unit telepon genggam. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali pada hari yang sama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil analisis, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan berkoordinasi dengan aparat Desa Munduk serta Polsek Banjar untuk melakukan penangkapan.
“Berbekal rekaman CCTV, Tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan aparat desa dan Polsek Banjar hingga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ariasandy, Kamis 30 Juli 2026.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek POCO dan uang tunai sebesar Rp1.052.000 yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana tersebut.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Markas Ditpolairud Polda Bali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ariasandy mengapresiasi kinerja Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami memastikan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah perairan Bali akan ditindak tegas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para penumpang kapal, agar selalu waspada dan menjaga barang bawaannya selama dalam perjalanan,” tegasnya. (den/ub)





