UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat pertumbuhan positif dalam penerimaan pajak hingga akhir April 2025.
Total penerimaan mencapai Rp5,13 triliun atau 28,54 persen dari total target tahunan sebesar Rp17,99 triliun. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, angka ini mengalami kenaikan sebesar 10,21 persen secara tahunan (year on year).
Capaian tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam sesi media briefing virtual bersama awak media pada Rabu, 28 Mei 2025.
“Realisasi penerimaan pajak hingga April 2025 berada di angka Rp5.133,50 miliar, mencerminkan tren positif pertumbuhan fiskal di Bali. Secara per wilayah KPP, kontribusi terbesar datang dari KPP Madya Denpasar,” jelas Darmawan.
Rincian penerimaan per KPP sebagai berikut:
- KPP Madya Denpasar: Rp2.754,74 miliar dari target Rp8.579,94 miliar;
- KPP Pratama Denpasar Timur: Rp395,38 miliar dari target Rp1.545,82 miliar;
- KPP Pratama Denpasar Barat: Rp351,10 miliar dari target Rp1.372,53 miliar;
- KPP Pratama Badung Selatan: Rp522,84 miliar dari target Rp1.805,61 miliar;
- KPP Pratama Badung Utara: Rp516,36 miliar dari target Rp1.943,49 miliar;
- KPP Pratama Gianyar: Rp353,03 miliar dari target Rp1.482,92 miliar;
- KPP Pratama Tabanan: Rp133,58 miliar dari target Rp751,52 miliar;
- KPP Pratama Singaraja: Rp106,47 miliar dari target Rp507,39 miliar.
Sementara itu, dari jenis pajaknya, kontribusi terbesar masih berasal dari:
- Pajak Penghasilan (PPh): Rp3.747,20 miliar;
- PPN dan PPnBM: Rp1.122,14 miliar;
- Pajak lainnya: Rp264,16 miliar.
Darmawan juga memaparkan bahwa sejumlah sektor usaha memberikan kontribusi dominan terhadap penerimaan tersebut. Enam sektor utama penyumbang penerimaan adalah:
- Perdagangan, reparasi mobil dan motor: Rp942,69 miliar (18,36%);
- Akomodasi dan makanan-minuman: Rp848,09 miliar (16,52%);
- Keuangan dan asuransi: Rp734,40 miliar (14,31%);
- Jasa profesional, ilmiah, dan teknis: Rp434,91 miliar (8,47%);
- Industri pengolahan: Rp398,04 miliar (7,75%);
- Sektor lainnya: Rp1.775,37 miliar (34,58%).
Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, hingga Mei 2025 tercatat 340.935 wajib pajak telah menyampaikan SPT PPh, meningkat 3 persen dari tahun lalu. Angka ini terdiri atas:
- 35.955 SPT dari Wajib Pajak Badan;
- 267.280 SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan;
-
37.700 SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan.(yud/ub)





