spot_img
spot_img
BerandaNewsSatgas PASTI Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang 2026

Satgas PASTI Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang 2026

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pelindungan masyarakat di tengah meningkatnya ancaman penipuan transaksi keuangan berbasis digital atau scam.

Sepanjang periode Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal di Indonesia.

Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengatakan, ribuan entitas yang dihentikan tersebut terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Hal itu disampaikan dalam High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI yang digelar di Jakarta pada 3 Agustus 2026. Pertemuan tersebut dihadiri Dewan Pembina dan Tim Pelaksana Satgas PASTI yang berasal dari 25 kementerian dan lembaga sebagai forum untuk memperkuat koordinasi dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, mengatakan transformasi digital memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan perekonomian. Namun, perkembangan teknologi juga memunculkan berbagai modus kejahatan keuangan yang semakin kompleks.

Baca Juga:  OJK Luncurkan Peraturan Baru Penguatan Tata Kelola terhadap Bank Syariah

Menurutnya, pelaku kini memanfaatkan teknologi seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), deepfake, impersonation, phishing, hingga social engineering untuk menjalankan aksi penipuan.

“Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” ujar Dicky.

Ia menegaskan penguatan Satgas PASTI menjadi semakin penting seiring amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperluas mandat satgas. Karena itu diperlukan penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, pertukaran data yang aman, serta koordinasi antarlembaga yang lebih cepat dan efektif.

Dalam kesempatan yang sama, Rizal juga memaparkan perkembangan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. Selama periode tersebut, IASC menerima 637.055 laporan pengaduan masyarakat dengan total 1.179.881 rekening yang dilaporkan.

Baca Juga:  OJK Terbitkan Peraturan Baru tentang Laporan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka

Dari jumlah itu, sebanyak 607.210 rekening atau sekitar 51,46 persen berhasil diblokir. Selain itu, IASC mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terkait dengan aktivitas penipuan.

Upaya penanganan yang dilakukan juga berhasil memblokir dana korban senilai Rp724,1 miliar. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp204,3 miliar berhasil dikembalikan kepada para korban.

Sementara itu, Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Eko Dono Indarto, menegaskan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, terutama yang berkaitan dengan perjudian daring dan penipuan digital, memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, penguatan koordinasi nasional dan daerah, integrasi sistem digital antarinstansi, kolaborasi pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat, serta peningkatan akuntabilitas platform digital menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan.

Dalam HLM tersebut, Satgas PASTI juga menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain pengembangan sistem kerja yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi, penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan efektivitas penanganan entitas keuangan ilegal, hingga penanganan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring lintas negara.

Baca Juga:  Peringati HUT Kota Negara ke-130, Pemkab Jembrana Lepas Ribuan Tukik dan Gelar Beach Clean Up di Perancak

Ke depan, Satgas PASTI akan memperkuat sistem operasional melalui pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository atau Hub Data Nasional. Sistem tersebut diharapkan mampu mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, serta penanganan aktivitas keuangan ilegal secara lebih cepat dan efektif.

Satgas PASTI juga akan memperluas kerja sama lintas negara guna meningkatkan efektivitas pemberantasan jaringan penipuan daring dan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi secara transnasional.

Melalui penguatan sinergi, tata kelola, dan pemanfaatan teknologi, Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman, terpercaya, dan mampu memberikan pelindungan yang optimal bagi masyarakat. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments