UPDATEBALI.com, BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli memperpanjang komitmen kerja sama di bidang hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, Senin, 9 Februari 2026.
Penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah strategis Pemkab Bangli untuk memastikan setiap kebijakan dan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum dalam pelaksanaan program pembangunan.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta peran sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa antarinstansi pemerintah.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam sambutannya menegaskan bahwa sinergi dengan Kejari Bangli memiliki peran penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah sekaligus mencegah potensi kerugian negara.
“Dengan adanya nota kesepakatan ini diharapkan kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance), pertimbangan hukum (Legal Opinion) dan tindakan hukum lainnya (Legal Audit) bagi pemerintah untuk mencegah kerugian negara. Selain itu juga dengan adanya nota kesepakatan kejaksaan dapat membantu penyelamatan kekayaan dan aset negara atau daerah,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yetty Herawati, S.H., M.H., menyatakan pihaknya siap menjalankan peran sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara profesional dengan memberikan masukan objektif guna memitigasi berbagai potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan efektivitas penanganan masalah hukum di Kabupaten Bangli semakin meningkat, sehingga optimalisasi pengelolaan aset daerah dan pencegahan kerugian negara dapat berjalan lebih maksimal.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Bangli, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, serta jajaran pimpinan perangkat daerah terkait.(yud/ub)





