spot_img
spot_img
BerandaBaliPemkab Bangli Jatuhkan Sanksi Berat kepada Dua ASN karena Pelanggaran Disiplin

Pemkab Bangli Jatuhkan Sanksi Berat kepada Dua ASN karena Pelanggaran Disiplin

UPDATEBALI.com, BANGLI – Tim Disiplin Pemerintah Kabupaten Bangli resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari dalam satu tahun, termasuk seorang ASN yang telah absen 485 hari tanpa alasan sah.

Keputusan ini diambil oleh Tim Disiplin yang diketuai oleh Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, dan beranggotakan Asisten III, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, Kaban Kesbangpol, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, serta PPNS.

Baca Juga:  Seorang Anak Petani Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude

Sebelumnya, kedua ASN tersebut telah menerima sanksi ringan dan sedang dari masing-masing Pimpinan OPD, namun tidak menunjukkan perbaikan. Perangkat Daerah kemudian mengajukan kasus ini ke Tim Disiplin Pemkab Bangli melalui Sekretaris Tim Disiplin, lengkap dengan dokumen berupa Surat Peringatan I sampai III dan dokumen relevan lainnya. Berdasarkan hasil verifikasi, tim merekomendasikan pemberian hukuman disiplin berat.

Baca Juga:  Sandang Predikat Integrative, Kota Denpasar Masuk Top 5 RKCI Tahun 2021

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Sekda Bangli, Bagus Riana Putra pada Kamis, 8 Januari 2026.

Sekda juga menegaskan, peraturan ini berlaku bagi ASN, PPPK, maupun tenaga kontrak yang tidak mematuhi ketentuan disiplin di lingkungan Pemkab Bangli.

Baca Juga:  Bupati Tamba Sambangi OPD, Pastikan Pelayanan Berjalan dengan Baik

Pemberian hukuman ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN dan tenaga non-ASN, agar selalu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, disiplin, dan berintegritas.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments