spot_img
spot_img
BerandaBaliRespons Cepat Pemkab Buleleng Tangani Korban Panti Asuhan Dapat Pujian Kementerian HAM

Respons Cepat Pemkab Buleleng Tangani Korban Panti Asuhan Dapat Pujian Kementerian HAM

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng mendapat apresiasi dari Direktorat Pelayanan HAM Kementerian HAM RI atas langkah cepat dan terpadu dalam menangani kasus yang melibatkan anak-anak di salah satu panti asuhan.

Apresiasi tersebut disampaikan saat kunjungan tim kementerian yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Jumat, 10 April 2026.

Kunjungan dipimpin Tenaga Ahli Bidang Human Trafficking, Martinus Gabriel Goa, bersama rombongan untuk meninjau langsung penanganan korban.

Dalam kesempatan itu, pihaknya menilai langkah yang dilakukan Pemkab Buleleng menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak.

“Korban sudah mendapatkan perhatian yang baik. Negara wajib hadir melindungi warganya. Kami melihat seluruh stakeholder terlibat, mulai dari pendampingan psikologis, layanan kesehatan hingga program pemulihan. Ini sangat kami apresiasi,” ujar Martinus.

Baca Juga:  Sekda Suyasa Dukung Penuh BPS dalam Registrasi Sosial Ekonomi

Ia juga menyebut, pola penanganan yang diterapkan di Buleleng dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani kasus pelanggaran HAM, terutama yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hasil kunjungan tersebut akan dilaporkan ke kementerian terkait sebagai bahan evaluasi dan penguatan kebijakan nasional.

Sementara itu, Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak korban. Menurutnya, sejak laporan pertama diterima pada 27 Maret 2026 terkait dugaan kekerasan, pihaknya langsung mengambil langkah cepat untuk mengamankan korban.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Tabanan Kembali Raih WTP ke-9 Secara Beruntun

Sebanyak delapan anak ditempatkan di rumah aman milik Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng dengan pemenuhan kebutuhan dasar serta pendampingan hukum dan psikologis melalui UPTD PPA.

Pemerintah juga bergerak cepat dalam aspek penegakan hukum dengan menindak tegas pelaku.

Menindaklanjuti penetapan tersangka oleh Polres Buleleng pada 30 Maret 2026, Bupati telah mengeluarkan keputusan penghentian sementara seluruh aktivitas yayasan dan panti asuhan tersebut sejak 2 April 2026.

Selain itu, langkah relokasi juga telah dilakukan pada 5 April 2026. Sebanyak delapan anak dipindahkan ke panti asuhan lain, 12 anak dikembalikan ke keluarga, dua anak masih dalam penanganan khusus, dan delapan anak lainnya tetap berada di rumah aman.

Baca Juga:  Gedung Buleleng Command Center Diresmikan, Diharapkan Jadi Basis Informasi Pemkab Buleleng

Pemkab Buleleng juga memastikan keberlanjutan pendidikan para korban melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan, termasuk pemberian dispensasi sekolah. Kebutuhan dasar dan layanan kesehatan terus difasilitasi guna mendukung proses pemulihan.

Sebagai langkah pencegahan ke depan, pemerintah daerah berencana membentuk tim pengawasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Bupati Sutjidra menekankan bahwa pemulihan trauma anak membutuhkan perhatian jangka panjang dan kolaborasi lintas sektor.

Oleh karena itu, pihaknya membuka ruang kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM, agar penanganan berjalan sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia.(adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments