
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, terhitung mulai 10 April 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi energi dan anggaran.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menjelaskan bahwa penerapan WFH mengacu pada Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menekan pengeluaran operasional daerah.
“WFH ini bagian dari transformasi budaya kerja sekaligus upaya efisiensi energi dan anggaran,” ujarnya saat ditemui di Kantor Walikota Denpasar, Selasa, 7 April 2026.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap ASN dilakukan secara ketat melalui sistem by name by address. Pegawai diwajibkan melakukan absensi di titik lokasi rumah yang telah terdaftar dan tidak diperkenankan melakukan absensi di luar lokasi tersebut.
Selain kehadiran, tingkat responsivitas juga menjadi indikator utama penilaian. ASN diwajibkan tetap siaga dan cepat merespons komunikasi dari atasan selama jam kerja.
“Jika dalam 5, 10, hingga 15 menit pegawai tidak merespons, maka akan diberikan sanksi bertahap,” tegasnya.
Sanksi tersebut mulai dari teguran lisan, peringatan, hingga evaluasi kinerja atau sanksi administratif jika pelanggaran dilakukan berulang.
Meski menerapkan WFH, layanan publik di Kota Denpasar dipastikan tetap berjalan normal. Sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), seperti layanan kesehatan di RSUD Wangaya dan puskesmas, sektor pendidikan, perhubungan, perizinan, serta administrasi kependudukan.
Selain itu, layanan kegawatdaruratan seperti BPBD dan pemadam kebakaran, ketertiban umum oleh Satpol PP, lingkungan hidup, serta pelayanan pajak daerah juga tetap beroperasi penuh di kantor.
Seluruh pejabat struktural, mulai dari eselon II, III, hingga camat, lurah, dan perbekel juga tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa.
Lebih lanjut, Eddy Mulya menyampaikan bahwa penghematan dari kebijakan ini akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas pembangunan masyarakat.
Langkah efisiensi yang dilakukan antara lain pengurangan penggunaan kendaraan dinas, optimalisasi penggunaan kendaraan listrik atau transportasi umum, serta penghematan penggunaan listrik seperti AC dan lampu.
Pemanfaatan teknologi juga dioptimalkan melalui penggunaan rapat daring atau hybrid guna menekan biaya operasional.
“Kebijakan ini akan terus dievaluasi setiap minggu agar pelaksanaannya tetap efektif dan memberikan manfaat maksimal,” pungkasnya.(per/ub)


