UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, melakukan peninjauan ke sejumlah titik pelayanan publik di Kota Denpasar, Senin, 23 Maret 2026.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Adapun lokasi yang dikunjungi meliputi RSUD Wangaya, Kantor Kecamatan Denpasar Utara, Mal Pelayanan Publik Sewakadharma, serta Perumda Tirta Sewakadharma.
Dalam kunjungannya, Sekda Eddy Mulya meninjau langsung proses pelayanan dan pengurusan administrasi di masing-masing lokasi. Ia juga berinteraksi dengan masyarakat yang tengah mengurus berbagai keperluan, khususnya di MPP Sewakadharma.
Eddy Mulya menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap mengedepankan prinsip cepat, tepat, efektif, dan efisien, terutama di tengah momentum libur panjang.
“Kita ada untuk melayani masyarakat. Pelayanan publik harus tetap optimal agar masyarakat merasa terbantu dan puas. Pelayanan kesehatan, kegawatdaruratan, serta MPP Sewakadharma tetap buka dan melayani,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, menyampaikan bahwa layanan administrasi kependudukan tetap beroperasi selama cuti bersama.
“Masyarakat tetap bisa datang ke MPP Sewakadharma untuk mengurus administrasi kependudukan karena layanan tetap dibuka,” jelasnya.
Di Kantor PDAM, Sekda didampingi Direktur Teknik I Ketut Adi Darmayasa dan Direktur Administrasi dan Keuangan Ni Putu Sri Utami, melakukan pengecekan di sejumlah fasilitas seperti ruang call center, controlling room, dan layanan kasir.
Saat berada di RSUD Wangaya, salah satu warga, I Nengah Rini, mengaku puas dengan pelayanan kesehatan yang diterima.
“Saya sudah mendapatkan pelayanan yang baik di RSUD Wangaya. Harapannya kualitas ini terus ditingkatkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah layanan publik seperti MPP Sewakadharma, kantor kecamatan, dan PDAM tetap buka pada tanggal 23 dan 24 Maret 2026 dengan jam pelayanan terbatas, yakni pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Pemerintah Kota Denpasar pun mengimbau masyarakat, khususnya yang tidak melakukan perjalanan mudik, untuk memanfaatkan kesempatan ini dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi.(per/ub)





