UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memperkuat sinergi pencegahan korupsi melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi yang digelar di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya, Denpasar, Selasa 4 November 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025.
Acara dibuka langsung oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda IB Alit Wiradana, serta jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Denpasar. Hadir pula tim dari Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI yang dipimpin oleh Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan, Sugiarto, sebagai narasumber utama.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jaya Negara menyampaikan apresiasi atas kolaborasi bersama KPK RI yang konsisten mendukung upaya penguatan tata kelola pemerintahan di daerah. Ia menegaskan, korupsi tidak hanya sebatas pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kemerosotan moral yang dapat merusak kepercayaan publik dan menghambat kemajuan daerah.
“Korupsi adalah kejahatan moral yang menggerogoti nilai kemanusiaan dan integritas. Karena itu, membangun sistem pemerintahan yang bersih bukan hanya tugas hukum, tetapi tanggung jawab moral seluruh ASN,” ujar Jaya Negara.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Denpasar terus berkomitmen memperkuat prinsip good governance sesuai dengan filosofi Sewaka Dharma – Melayani adalah Kewajiban. Hasilnya, Indeks Reformasi Birokrasi Kota Denpasar mengalami peningkatan signifikan dari 85,53 di tahun 2023 menjadi 92,75 pada 2024, sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) juga naik dari 78,61 menjadi 79,02 pada periode yang sama.
Selain itu, capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) meningkat dari 97,29 di tahun 2023 menjadi 98,87 pada 2024, dan mencapai 83,90 per 3 November 2025.
“Angka-angka ini menunjukkan arah yang positif, namun yang terpenting adalah kesadaran dan konsistensi seluruh ASN untuk menjaga integritas, menjauhi gratifikasi, dan menjadi teladan di masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, Sugiarto, dalam paparannya menjelaskan bahwa akar dari praktik korupsi sering kali bermula dari gratifkasi yang dianggap hal sepele.
“Gratifikasi bisa menumbuhkan mental bergantung dan sifat hedonis. Dari sana lahir penyalahgunaan wewenang yang akhirnya merugikan negara,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa sesuai dengan Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap pejabat publik wajib melaporkan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya kepada KPK.
“Melaporkan gratifikasi bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bukti integritas pribadi dan langkah nyata mencegah konflik kepentingan di birokrasi,” tegas Sugiarto.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Denpasar meneguhkan komitmen untuk membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. Wali Kota Jaya Negara berharap semangat antikorupsi tidak hanya berhenti pada slogan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata di setiap lini pemerintahan.
“Mari kita jadikan Denpasar sebagai kota yang tidak hanya cerdas dan berdaya saing, tetapi juga berintegritas tinggi dalam setiap langkah pembangunan,” pungkas Jaya Negara. (per/ub)





