UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah truk sampah diduga milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memasuki kawasan TPA Suwung pada Jumat, 3 April 2026 malam, sempat memicu perhatian publik terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali I Made Dwi Arbani memberikan klarifikasi bahwa armada yang terekam dalam video tersebut memang merupakan truk pengangkut sampah milik Pemerintah Kota Denpasar. Namun, kendaraan tersebut dipastikan tidak memasuki zona utama penimbunan sampah.
“Truk tersebut tidak masuk ke zona penimbunan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung. Portal menuju zona penimbunan baru dibuka pukul 06.00 WITA. Truk tersebut menuju TPST Tahura yang berada di sebelah barat TPA untuk dilakukan pengolahan lebih lanjut,” jelasnya, Sabtu, 4 April 2026.
Arbani menegaskan bahwa pengelolaan dan pengawasan di kawasan TPA Suwung tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Petugas di lapangan terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan seluruh aktivitas pembuangan sampah berjalan sesuai aturan.
Ia juga menekankan bahwa setiap pelanggaran akan langsung ditindak. Salah satu contohnya ketika ditemukan truk yang mencoba menerobos jalur pembuangan dengan membawa sampah tercampur.
“Truk tersebut langsung dikawal untuk turun kembali, dan kendaraan diminta parkir sementara di area TPA sambil menunggu pihak pemilik kendaraan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujarnya.
Kasus tersebut diketahui melibatkan armada yang dioperasikan oleh Swakelola Sampah Bali (SSB) dari wilayah Pemogan, Taman Pancing. Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut tidak diizinkan melanjutkan proses pembuangan dan diarahkan untuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Bali pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mendukung upaya penataan dan pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan.(yud/ub)





