Bupati Badung Minta Pelaku Usaha Horeka Disiplin Kelola Sampah, Ancaman Sanksi Diberlakukan

0
174
Bupati Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta saat hadiri acara Koordinasi dan Evaluasi Percepatan PSBS di Sektor Pariwisata yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (7/5).
Bupati Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta saat hadiri acara Koordinasi dan Evaluasi Percepatan PSBS di Sektor Pariwisata yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (7/5). Sumber foto : Humas Badung

UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung memperketat kebijakan pengelolaan sampah di sektor hotel, restoran, dan kafe/catering (Horeka) yang selama ini menjadi motor penggerak ekonomi daerah, namun juga menyumbang timbulan sampah cukup besar.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Sektor Pariwisata yang digelar di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis, 7 Mei 2026.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha Horeka wajib melakukan pemilahan sampah dari sumber serta mengolah sampah organik secara mandiri di tempat usaha masing-masing. Ia juga menegaskan larangan pembuangan sampah organik langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Baca Juga:  Forum Bali Villa Connect 2025 Dorong Tata Kelola Bisnis Vila Lebih Profesional dan Berkelanjutan

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai secara nyata dan berkelanjutan, serta memiliki sistem pengelolaan sampah yang terverifikasi dengan pelaporan data yang disiplin.

“Pemerintah Kabupaten Badung akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak patuh. Selain sosialisasi dan edukasi, kami juga melakukan pengawasan dengan pendampingan Kementerian Lingkungan Hidup. Kami berharap lahir komitmen nyata dari seluruh pelaku usaha pariwisata,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho mengungkapkan bahwa sektor Horeka menyumbang sekitar 41 persen dari total sampah di Kabupaten Badung, dengan dominasi sampah organik.

Baca Juga:  Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Sutjidra Serukan Perubahan Pola Pikir Pengelolaan Sampah

Ia menegaskan bahwa sesuai regulasi, pengelolaan sampah dari sektor Horeka seharusnya dapat diselesaikan langsung di sumbernya.

“Pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga pelaku usaha. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos atau pakan maggot. Dari hasil pengawasan terhadap 517 Horeka di Bali, seluruhnya belum taat pengelolaan sampah. Pelanggaran dapat berujung pada pembekuan izin hingga pidana satu tahun penjara,” jelasnya.

Di sisi lain, Gubernur Bali, I Wayan Koster memberikan apresiasi atas meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah. Ia menyebut ada kemajuan signifikan dalam pola pemilahan sampah di Bali, terutama setelah pengendalian ketat terhadap operasional TPA Suwung.

Baca Juga:  Sekda Alit Wiradana Buka Sosialisasi Perda Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah

“Ada kemajuan yang sangat signifikan. Ini harus kita jaga dan tingkatkan terus. Bali yang bersih, khususnya Badung sebagai destinasi internasional, adalah kebutuhan kita bersama. Presiden juga memberi perhatian khusus terhadap penanganan sampah di Bali,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Badung, Ketua DPRD Badung, jajaran Forkopimda, Sekda Badung, kepala OPD, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, hingga pelaku usaha sektor Horeka di Kabupaten Badung.(den/ub)