UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Kota Denpasar. Acara ini berlangsung di Aula Mahotama, Graha Sewaka Dharma, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Sosialisasi perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan dan pengolahan sampah yang berkelanjutan. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat, Lurah, Kepala Lingkungan/Dusun beserta jajaran di wilayah Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Walikota Denpasar menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung program pemerintah. Ia juga menekankan pentingnya mengikuti, memahami, dan melaksanakan sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2023 ini.
“Persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi perlu adanya kolaborasi dan sinergitas antara pemerintah, masyarakat, dan swasta agar pengelolaan sampah di Kota Denpasar dapat tertangani dengan baik secara bertahap,” jelasnya.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, tercipta kepedulian terhadap lingkungan, peningkatan estetika dan kesehatan masyarakat, serta peningkatan pengawasan dan pemahaman terhadap tata kelola persampahan di Kota Denpasar.
Sekda Alit Wiradana menginstruksikan kepada seluruh kepala lingkungan dan pelaksana kewilayahan untuk segera melaksanakan pengelolaan sampah sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dan Instruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengelolaan Berbasis Sumber.
“Sehingga tujuan kita bersama dalam mewujudkan lingkungan Kota Denpasar yang bersih, indah, dan pengelolaan sampah berbasis sumber dapat terwujud,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, menambahkan bahwa acara sosialisasi perda no 8 tahun 2023 di Pemkot Denpasar ini berlangsung selama 4 hari. Setiap hari, keterlibatan peserta berbeda-beda sesuai dengan kecamatan. Diharapkan apa yang disampaikan dalam sosialisasi ini dapat terfokus di masing-masing wilayah.
“Tujuan diadakannya sosialisasi ini semoga dapat meningkatkan peran serta aktif masyarakat terhadap pengelolaan sampah di Kota Denpasar,” ujarnya.
Selain itu, pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada peserta sosialisasi tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, serta meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak untuk percepatan penanganan sampah di Kota Denpasar.
Acara sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam upaya menyebarkan informasi dan pemahaman mengenai regulasi baru ini kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kota Denpasar.
“Sehingga diharapkan dalam sosialisasi penerapan Perda tentang kebersihan ini akan tercipta kesadaran kolektif untuk turut serta menjaga kebersihan lingkungan,” pungkasnya.(per/ub)





