spot_img
spot_img
BerandaNasionalOJK Serahkan Hasil Pemeriksaan PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim, Sejumlah Aset...

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim, Sejumlah Aset Teridentifikasi

UPDATEBALI.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil pemeriksaan khusus terhadap PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kepada Bareskrim Polri sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana milik para lender.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender sekaligus mengidentifikasi aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga berasal dari penggunaan dana lender.

Dalam proses tersebut, OJK meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya guna memperkuat proses pembuktian.

Baca Juga:  Meski Perekonomian Global Melambat, OJK Optimis Stabilitas Keuangan Indonesia Terjaga

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT DSI. Hasil identifikasi tersebut telah disampaikan kepada Bareskrim Polri secara bertahap pada periode Februari hingga Mei 2026 untuk mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Agus Firmansyah mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam mendukung penegakan hukum sekaligus mengupayakan penyelesaian dana lender PT DSI.

Pemeriksaan khusus itu juga menjadi kelanjutan dari berbagai langkah pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap PT DSI sejak 2025. Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung pada Agustus hingga September 2025, kemudian melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.

Baca Juga:  Disbud Buleleng Usulkan Tiga Tradisi untuk Meraih Predikat WBTB Tahun 2024

“Pada tanggal yang sama, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada PT DSI berupa peringatan tertulis, denda, serta pembatasan kegiatan usaha,” sebutnya.

Selain itu, OJK memfasilitasi sejumlah pertemuan antara perwakilan lender dengan PT DSI guna mendorong penyelesaian permasalahan. Selanjutnya, pada 2 Desember 2025 OJK menetapkan PT DSI dalam status pengawasan khusus, disusul penerbitan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025.

OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI sebagai bagian dari rangkaian pengawasan.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Tabanan Gelar Musrenbangcam Tahun 2025

Menurut Agus Firmansyah, OJK terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI.

Ia menegaskan OJK akan terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung proses penegakan hukum, serta menjaga integritas sektor jasa keuangan di Indonesia.

Tag: OJK, Agus Firmansyah, PT Dana Syariah Indonesia, PT DSI,  Fintech Lending, Lender, Penegakan Hukum, .

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments