UPDATEBALI.com, DENPASAR – Program perlindungan sosial bagi para rohaniawan lintas agama yang dijalankan Pemerintah Provinsi Bali mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan yang digagas Gubernur Bali Wayan Koster itu dinilai sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap para tokoh keagamaan yang selama ini berperan menjaga kehidupan spiritual masyarakat.
Apresiasi tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, I Nyoman Suarja, dalam pertemuan bersama Gubernur Bali di Jayasabha, Denpasar, Selasa 21 Juli 2026.
Program yang didanai melalui APBD Semesta Berencana Provinsi Bali itu telah berjalan sejak 2023 dan kembali dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026. Tahun ini, sebanyak 16.794 rohaniawan dari berbagai agama di seluruh Bali tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster meminta proses pendataan penerima manfaat terus diperbarui agar bantuan perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran. Ia menugaskan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali melakukan pembaruan data secara berkala dengan melibatkan pemerintah desa sebagai sumber informasi.
“Ini program yang sangat marhaenisme, dimana para Rohaniawan memiliki peran yang sangat mulia dalam mendoakan keselamatan alam dan kita semua di Bali,” kata Wayan Koster, pada Selasa 21 Juli 2026 di Jayasabha, Denpasar.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan bahwa proses verifikasi dan pembaruan data rohaniawan dilakukan setiap tahun, tepatnya pada bulan November, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, I Nyoman Suarja, menjelaskan peserta aktif memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Namun apapun itu, kami tetap mendoakan agar para Rohaniawan diberikan keselamatan dan panjang umur,” katanya.
Ia menambahkan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan di rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung hingga sembuh. Selain itu, ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak menerima santunan kematian, termasuk manfaat beasiswa bagi anak yang masih menempuh pendidikan apabila memenuhi persyaratan.
Selain mengevaluasi pelaksanaan program yang sudah berjalan, pertemuan tersebut juga membahas sejumlah rencana penguatan perlindungan sosial di Bali. Di antaranya pengkajian program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi rohaniawan, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang perlindungan pekerja rentan seperti petani dan nelayan, serta pengembangan sistem pendataan satu pintu bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali untuk memastikan akses terhadap jaminan sosial.
Langkah tersebut diharapkan semakin memperluas cakupan perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau program ketenagakerjaan.(yud/ub)





