UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Sampah.
Pembentukan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/339/HK/2025 dan merupakan implementasi dari Surat Edaran Sekda Buleleng Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025 tentang Pengurangan/Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Plt. Kepala DLH Buleleng, Gede Putra Aryana, menegaskan Satgas Penanganan Sampah dibentuk untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat program pengelolaan lingkungan, serta mendorong partisipasi masyarakat.
“Tim satgas akan menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan, mengawal pengelolaan sampah, serta mempercepat penanganan isu lingkungan di Buleleng,” ujarnya saat rapat koordinasi di Ruang Rapat DLH Buleleng, Rabu, 3 September 2025.
Menurutnya, pengelolaan sampah tidak bisa hanya ditangani pemerintah, melainkan membutuhkan sinergi semua elemen.
“Kami berharap masyarakat, dunia usaha, hingga komunitas lokal ikut bergerak bersama. Tanpa keterlibatan semua pihak, target pengurangan sampah tidak akan tercapai,” tambahnya.
Rapat koordinasi tersebut juga membahas struktur tim, mekanisme kerja, serta strategi percepatan program.
Satgas ini berlandaskan tiga regulasi Pemprov Bali, yakni Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, serta Pergub Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Data DLH Buleleng mencatat hampir 50 persen komposisi sampah di daerah ini merupakan sampah organik, sementara 97 persen bersumber dari rumah tangga. Karena itu, program Satgas akan difokuskan pada pengelolaan organik melalui pemanfaatan teba modern, komposter, eco enzyme, hingga biopori.
Langkah ini diharapkan menekan timbulan sampah yang masuk ke TPA Desa Bengkala sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai ekonomi sampah.
Selain itu, jumlah Bank Sampah Unit (BSU) di Buleleng telah mencapai 283 unit. Pemkab terus mendorong pembentukan BSU di desa adat, desa dinas, maupun sekolah sebagai upaya edukasi sekaligus penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.(adv/ub)





