spot_img
spot_img
BerandaBaliTak Berizin dan Kedaluwarsa, Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Baliho hingga Spanduk

Tak Berizin dan Kedaluwarsa, Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Baliho hingga Spanduk

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Kamis, 26 Maret 2026.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keindahan, serta kenyamanan lingkungan kota.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang KUKM Satpol PP Kota Denpasar ini merupakan agenda rutin dalam menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan penataan ruang kota. Penertiban juga menjadi tindak lanjut atas imbauan Gubernur Bali agar seluruh daerah melakukan aksi serentak guna menjaga estetika wilayah.

Baca Juga:  Kakao Jembrana Tembus Pasar Global, Bupati Kembang Hartawan Dukung Petani Naik Kelas

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa penertiban difokuskan pada sejumlah titik strategis yang kerap dijadikan lokasi pemasangan media promosi secara tidak tertib.

Di antaranya Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hang Tuah, Jalan Bypass Ngurah Rai, serta Jalan Pesanggaran.

“Lokasi ini merupakan jalur padat aktivitas dan menjadi wajah Kota Denpasar, sehingga perlu ditata dengan baik,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas menertibkan berbagai jenis media promosi yang dipasang tanpa izin, telah melewati masa berlaku, maupun tidak sesuai aturan. Pelanggaran yang ditemukan antara lain pemasangan di pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas, serta fasilitas umum lainnya.

Baca Juga:  Gelar Sidang Paripurna ke-9 Masa Persidangan I, DPRD Bali Sepakat Perda Ketertiban Umum Diampu dan Dikawal Satpol-PP

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan total puluhan media promosi, terdiri dari 3 baliho, 16 pamflet, 26 banner, dan 20 spanduk. Seluruh barang hasil penertiban kemudian diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, penertiban tetap dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif kepada masyarakat. Satpol PP juga terus mengedukasi pelaku usaha dan masyarakat agar lebih tertib dalam memasang media promosi.

Baca Juga:  Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho dan Spanduk Liar

Agung Bawa menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Denpasar guna menciptakan lingkungan yang rapi, bersih, dan nyaman, baik bagi masyarakat maupun wisatawan.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan perizinan serta lokasi pemasangan reklame agar tidak mengganggu estetika kota maupun keselamatan pengguna jalan.

“Dengan penertiban ini, kami harapkan kesadaran masyarakat meningkat untuk bersama-sama menjaga wajah Kota Denpasar tetap tertata dan berwawasan lingkungan,” pungkasnya.(per/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments