UPDATEBALI.com, DENPASAR — Upaya menjaga ketertiban dan estetika wilayah terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar.
Melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM), bersama Regu Quick Respons serta Regu Srikandi, Satpol PP kembali melaksanakan penertiban media promosi yang terpasang di fasilitas umum, Rabu 4 Februari 2026.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin harian sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga wajah Kota Denpasar tetap tertib dan nyaman.
“Kegiatan ini menyasar berbagai media promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan, mulai dari baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet hingga papan nama,” jelasnya.
Sejumlah ruas jalan strategis menjadi fokus penertiban, di antaranya Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hangtuah, sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai, serta Jalan Gatot Subroto Timur. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menurunkan 3 baliho, 25 pamflet, 57 banner, 35 spanduk, dan 16 papan nama yang melanggar aturan.
Agung Nendra menambahkan, penertiban ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, sekaligus langkah nyata untuk menjaga keindahan kota, khususnya pada fasilitas umum yang tidak diperbolehkan sebagai lokasi pemasangan media promosi.
Ia pun mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dalam mengurus perizinan serta mematuhi aturan pemasangan reklame.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan. Jika menemukan media promosi yang dipasang tanpa izin, segera laporkan kepada Satpol PP Kota Denpasar,” tegasnya.(per/ub)





