UPDATEBALI.com, DENPASAR – Demi menjaga kebersihan, kerapian, dan kenyamanan lingkungan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bersama Bidang KUKM kembali menggelar operasi penertiban atribut promosi yang terpasang di fasilitas umum, Selasa 12 Agustus 2025.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Denpasar, A.A. Ngr. Gd. Yudie Asmara, menyasar beberapa ruas jalan utama, di antaranya Jalan WR Supratman, Jalan Gandapura, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Patimura.
Dari hasil penertiban, petugas menurunkan berbagai atribut yang dinilai melanggar aturan, yakni 37 pamflet, 49 banner, 20 spanduk, 2 baliho, 2 umbul-umbul, 1 bendera, dan 2 papan nama.
Menurut Yudie Asmara, kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk menjaga estetika kota sekaligus memastikan ruang publik bebas dari pemasangan media promosi yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan titik-titik resmi yang telah disediakan untuk pemasangan atribut promosi. Dengan begitu, wajah kota tetap indah dan tertib,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Denpasar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan sebagai wujud komitmen menjaga Denpasar agar selalu bersih, rapi, dan nyaman bagi seluruh warga.(per/ub)





