UPDATEBALI.com, DENPASAR — Dalam upaya menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan tertata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan ruang publik tanpa izin.
Penertiban ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan menjaga ketertiban umum dan mendukung kelancaran lalu lintas di sejumlah titik strategis kota.
Salah satu lokasi penertiban terbaru berlangsung di area Lapangan Puputan Badung, tepatnya di sebelah timur Gedung Sekawa Dharma, di mana petugas memberikan surat panggilan kepada seorang pedagang untuk hadir di kantor Satpol PP hari ini 7 Agustus 2025, pukul 09.00 WITA.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan rutin yang terus dilakukan. Sebelumnya, penertiban serupa telah dilakukan di lokasi yang sama pada 6 Agustus 2025, dan para pedagang sudah diberikan pembinaan terkait penggunaan ruang publik secara legal.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Tujuannya bukan hanya menertibkan, tetapi juga mengajak para pedagang untuk bersama-sama menjaga wajah kota,” jelas Bawa Nendra.
Penertiban juga menyasar titik lain yang rawan aktivitas PKL tanpa izin, di antaranya Jalan Veteran, depan Pasar Satria, dua pedagang menerima surat panggilan. Depan SMA Negeri 7 Denpasar, satu pedagang juga dipanggil untuk klarifikasi.
Bawa Nendra menambahkan, operasi ini bukan bersifat insidental, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang Satpol PP dalam mengawasi dan menertibkan kawasan yang berpotensi digunakan secara tidak sah sebagai tempat berjualan.
“Kami ingin memastikan kenyamanan masyarakat umum tidak terganggu, sekaligus tetap memberi ruang dialog kepada para pedagang yang terdampak,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif agar penggunaan ruang kota dilakukan secara bijak dan tertib, tanpa mengganggu fungsi utama fasilitas publik.(per/ub)





