spot_img
spot_img
BerandaBaliSatpol PP Denpasar Gencar Tertibkan PKL untuk Jaga Kenyamanan dan Estetika Kota

Satpol PP Denpasar Gencar Tertibkan PKL untuk Jaga Kenyamanan dan Estetika Kota

UPDATEBALI.com, DENPASAR — Dalam upaya menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan tertata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan ruang publik tanpa izin.

Penertiban ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan menjaga ketertiban umum dan mendukung kelancaran lalu lintas di sejumlah titik strategis kota.

Salah satu lokasi penertiban terbaru berlangsung di area Lapangan Puputan Badung, tepatnya di sebelah timur Gedung Sekawa Dharma, di mana petugas memberikan surat panggilan kepada seorang pedagang untuk hadir di kantor Satpol PP hari ini 7 Agustus 2025, pukul 09.00 WITA.

Baca Juga:  Sempat Hilang, Nenek Ditemukan Pingsan di Sungai Desa Yehembang

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan rutin yang terus dilakukan. Sebelumnya, penertiban serupa telah dilakukan di lokasi yang sama pada 6 Agustus 2025, dan para pedagang sudah diberikan pembinaan terkait penggunaan ruang publik secara legal.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Tujuannya bukan hanya menertibkan, tetapi juga mengajak para pedagang untuk bersama-sama menjaga wajah kota,” jelas Bawa Nendra.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Melonjak di Kota Denpasar, Kasus Positif Bertambah 293 orang dan Kasus Meninggal Dunia Bertambah 6 Orang

Penertiban juga menyasar titik lain yang rawan aktivitas PKL tanpa izin, di antaranya Jalan Veteran, depan Pasar Satria, dua pedagang menerima surat panggilan. Depan SMA Negeri 7 Denpasar, satu pedagang juga dipanggil untuk klarifikasi.

Bawa Nendra menambahkan, operasi ini bukan bersifat insidental, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang Satpol PP dalam mengawasi dan menertibkan kawasan yang berpotensi digunakan secara tidak sah sebagai tempat berjualan.

Baca Juga:  Provinsi Jateng Adakan Visitasi Diklat Kepemimpinan Nasional ke Kota Denpasar

“Kami ingin memastikan kenyamanan masyarakat umum tidak terganggu, sekaligus tetap memberi ruang dialog kepada para pedagang yang terdampak,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif agar penggunaan ruang kota dilakukan secara bijak dan tertib, tanpa mengganggu fungsi utama fasilitas publik.(per/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments