
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban baliho dan spanduk sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan ketertiban kota.
Kegiatan penertiban yang dilakukan pada Senin, 2 September 2024, menargetkan berbagai media promosi yang sudah melewati masa berlaku atau kadaluwarsa, termasuk baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet.
Dalam kegiatan penertiban kali ini, Satpol PP berhasil menertibkan beberapa material promosi di sepanjang Jalan PB Sudirman, TL Sudirman-Waturenggong, dan TL Buagan. Hasil penertiban mencakup 2 spanduk, 20 pamflet, dan 2 baliho. Selain itu, regu Satpol PP juga melakukan penertiban di Kecamatan Denpasar Timur, tepatnya di TL Tohpati, dengan hasil 2 baliho yang ditertibkan.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa baliho dan spanduk yang ditertibkan adalah yang sudah melewati masa berlaku atau kadaluwarsa.
“Baliho dan spanduk yang kadaluwarsa ini sangat mengganggu estetika dan ketertiban kota, sehingga kami melakukan penertiban secara berkelanjutan,” ujar Agung Nendra.
Agung Nendra menekankan pentingnya penertiban ini untuk menjaga keindahan dan keteraturan kota Denpasar. Kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa ruang publik tetap tertib dan nyaman. Selain itu, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan ketertiban dengan mematuhi aturan terkait pemasangan media promosi.
Upaya penertiban ini mencerminkan komitmen Satpol PP dan pemerintah Kota Denpasar dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan indah. (per/ub)


