spot_img
spot_img
BerandaBaliSatpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Media Promosi di Ruas Jalan Kota

Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Media Promosi di Ruas Jalan Kota

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban puluhan media promosi yang terpasang di berbagai fasilitas umum dan ruas jalan di Kota Denpasar, Selasa 3 Maret 2026.

Penertiban mencakup baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga pamflet yang tidak sesuai ketentuan.

Beberapa lokasi yang disasar antara lain Jalan Kenyeri, Simpang Nangka Gatsu, Jalan Nangka, Jalan Melati, Jalan Sudirman, Jalan Ponogoro, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Teuku Umar.

Baca Juga:  Pemkab Badung Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyatakan kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban, estetika kota, serta menciptakan ruang publik yang nyaman bagi masyarakat.

“Hari ini, petugas menertibkan 43 pamflet, 41 banner, 10 spanduk, dan 4 baliho, dengan total 98 media promosi yang melanggar aturan,” jelasnya.

Agung Nendra menambahkan bahwa seluruh layanan dan pengaduan melalui aplikasi GARBASITA tidak dikenakan biaya, dan Satpol PP Kota Denpasar tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. Masyarakat diimbau segera melapor melalui WA Bot GARBASITA di nomor 0813 3733 8326 jika ada oknum yang mencoba memanfaatkan nama Satpol PP.

Baca Juga:  Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Media Promosi Liar di Sejumlah Titik Kota

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Denpasar mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati aturan pemasangan media promosi, demi mewujudkan Denpasar yang tertib, bersih, dan nyaman.(per/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments