UPDATEBALI.com, BULELENG – Sebanyak lima orang warga Banglades diduga menjadi korban penyekapan di wilayah Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Mereka sebelumnya sempat dijanjikan untuk bekerja di Australia.
Seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc., Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz mengatakan, kasus tersebut bermula dari janji pekerjaan di Australia yang ditawarkan oleh terlapor bernama Nuruzzaman alias Rajib alias Babu.
“Berdasarkan laporan, korban bersama empat rekannya dijanjikan pekerjaan di Australia oleh terlapor, kemudian pada 19 Januari 2026 para korban tiba di Bali dan dibawa ke wilayah Pemuteran,” Katanya, Senin 23 Februari 2026.
Namun saat tiba di lokasi, kelima korban justru diduga menjadi korban penyekapan di sebuah penginapan di wilayah Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
“Para korban disekap, diikat menggunakan tali, dilakban, dan diancam menggunakan pisau oleh terlapor,” Ungkap dia.
Peristiwa menegangkan terjadi pada Senin 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, ketika salah satu korban bernama Md Abdul Hossain Joel Rana berusaha melarikan diri bersama rekannya Mohammad Sana Ullah. Namun upaya tersebut diketahui pelaku dan korban kembali ditangkap.
Merasa nyawanya terancam, salah satu korban kembali berupaya untuk melarikan diri hingga akhirnta berhasil kabur menuju markas Dodiklatpur untuk meminta perlindungan.
“Korban yang berhasil kabur kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Dodiklatpur, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Gerokgak dan diteruskan ke Polres Buleleng,” ujar IPTU Yohana.
Laporan resmi kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/53/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 17 Februari 2026, 5 orang korban masing – masing Md Abdul Hossain Joel Rana (23), Islam Md. Din (36), Abdul Rahman Md Ayub Khan (28), Md Shamim Miah (32), Mohammad Sana Ullah (40), yang diketahui adalah warga negara Bangladesh.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap kasus dugaan penyekapan tersebut. Polisi juga memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Dna/ub)





