UPDATEBALI.com, JAKARTA – Gubernur Bali Wayan Koster melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Cheka Virgowansyah, di Gedung F Kemendagri, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.
Pertemuan tersebut menjadi agenda penting dalam pelaporan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menyampaikan rencana penambahan modal sebesar Rp445 miliar yang akan dituangkan dalam perda baru. Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai langkah strategis untuk memperkuat permodalan BPD Bali agar semakin kompetitif dan mampu bersaing dengan bank-bank swasta nasional, sekaligus memperkokoh perannya sebagai pilar perekonomian daerah.
Pengesahan raperda tersebut telah dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang dihadiri langsung oleh Gubernur Bali.
“Saya pacu terus BPD Bali, karena BPD adalah pilar ekonomi daerah. Jangan sampai kalah dengan bank swasta,” tegas Gubernur Koster.
Ia juga memaparkan kinerja BPD Bali sepanjang tahun 2025 yang mencatatkan laba sekitar Rp1,1 triliun. Capaian itu dinilai sebagai pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus menempatkan BPD Bali sebagai salah satu bank daerah dengan kinerja terbaik di Indonesia. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan aset, pendapatan bunga bersih, serta tata kelola manajemen yang efisien dan profesional.
“Ini bukti bahwa BPD Bali dikelola dengan baik dan sehat. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memperkuatnya agar makin berdaya saing dan berkontribusi besar bagi pembangunan Bali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Koster menegaskan bahwa penguatan ekonomi daerah sejalan dengan visi besar Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, yang menempatkan keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan pelestarian budaya sebagai fondasi utama pembangunan berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, Peraturan Daerah tentang Desa Adat disebut sebagai salah satu kebijakan yang mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur menjelaskan bahwa implementasi Undang-Undang Desa di Bali berjalan efektif, di mana desa adat menyatu dalam kehidupan sosial masyarakat dan menjaga keberlanjutan nilai budaya.
“Di Bali, desa adat menyatu dengan kehidupan masyarakat. Ikatan emosional dan sosialnya sangat kuat. Di sanalah local genius hidup dan diwariskan. Kalau ini hilang, tidak bisa dicari lagi di mana pun,” jelasnya.
Menanggapi paparan tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah menyatakan pihaknya siap menerima dan memproses laporan raperda penambahan modal BPD Bali.
Ia juga mengapresiasi Bali yang dinilai mampu menjaga dan memajukan kebudayaan tanpa harus memperoleh status atau insentif keistimewaan khusus.
“Bali tidak mendapat insentif keistimewaan, tetapi kebudayaannya justru maju dan lestari. Aktivitas budaya hidup dan menjadi adat yang dijalankan sehari-hari. Ini luar biasa,” katanya.
Menurut Cheka, keberhasilan Bali dalam menjaga keaslian budaya justru menjadi daya tarik utama pariwisata. Wisatawan datang ke Bali bukan untuk melihat pusat perbelanjaan modern, melainkan untuk menyaksikan upacara adat, tradisi, dan budaya lokal yang autentik.
“Local genius itu mahal. Wisatawan tidak mau melihat mall bangunan modern bertingkat, mereka ingin melihat budaya, upacara adat, dan kearifan lokal setempat. Ini yang harus dijaga,” ujarnya.
Ia juga membuka peluang agar daerah lain di Indonesia dapat belajar dari Bali melalui kerja sama antardaerah, termasuk dalam pelestarian budaya dan pengembangan kearifan lokal. Selain itu, keberadaan UPTD Kesehatan Tradisional Bali turut disoroti sebagai praktik baik yang berpotensi direplikasi di daerah lain.
“Ini contoh konkret bagaimana kearifan lokal bisa dilembagakan dan dikembangkan. Daerah lain yang punya kekhasan serupa bisa belajar dari Bali,” tambahnya.
Pertemuan tersebut menegaskan posisi Bali sebagai daerah yang tidak hanya kuat secara ekonomi melalui penguatan BPD Bali, tetapi juga konsisten menjaga jati diri budaya sebagai landasan pembangunan berkelanjutan.(yud/ub)





