UPDATEBALI.com, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan penjelasan resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa 20 Januari 2026.
Rapat paripurna yang dihadiri 46 anggota DPRD Provinsi Bali ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan pandangan eksekutif dan legislatif terkait penguatan permodalan bank daerah. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali menyampaikan apresiasi atas saran dan masukan yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD, yang dinilai mencerminkan semangat bersama dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pandangan dan masukan seluruh fraksi DPRD. Seluruhnya menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda ini agar benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Bali,” imbuhnya.
Gubernur menjelaskan bahwa judul serta substansi Raperda telah diselaraskan dengan regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2015, dan Perda Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu, dokumen Raperda juga telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta memperoleh arahan dari Kementerian Dalam Negeri saat fasilitasi pembahasan.
Terkait mekanisme penambahan penyertaan modal, Gubernur menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui pembahasan dan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPD Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penambahan penyertaan modal ini telah dibahas dan disetujui dalam RUPS PT BPD Bali serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, penambahan penyertaan modal dilakukan dalam bentuk inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar. Aset tersebut telah melalui proses penilaian (appraisal) oleh penilai publik, memperoleh persetujuan RUPS, serta tercantum dalam rencana bisnis PT BPD Bali yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gubernur Bali juga menyatakan persetujuannya terhadap usulan penyempurnaan redaksional dalam Raperda, termasuk penyesuaian frasa pada pasal-pasal tertentu. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang dimaksud dalam Raperda ini lebih difokuskan pada realisasi penyertaan modal, bukan pada aspek operasional perbankan.
“Pengawasan yang dimaksud dalam Raperda ini adalah memastikan penyertaan modal benar-benar terealisasi sesuai ketentuan, bukan pengawasan terhadap operasional Bank,” jelas Gubernur.
Penambahan penyertaan modal dalam bentuk aset, lanjutnya, dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian melalui kajian yang menyeluruh, mengingat aset yang telah disertakan tidak dapat ditarik kembali.
“Penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset dilakukan secara hati-hati karena aset tidak dapat ditarik kembali. Oleh karena itu, seluruh proses didasarkan pada kajian yang komprehensif dan indikator kinerja yang terukur,” katanya.
Menutup penjelasannya, Gubernur Bali berharap pembahasan Raperda dapat berlanjut secara optimal hingga memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga mampu memperkuat peran BPD Bali dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan layanan kepada masyarakat.
“Saya berharap Raperda ini dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda, sehingga BPD Bali semakin kuat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Gubernur Bali.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.(yud/ub)





