UPDATEBALI.com, DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang tidak sekadar bersifat administratif, melainkan berkualitas dan berintegritas.
Penegasan itu disampaikan kepada seluruh jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi Bali serta pemerintah kabupaten/kota.
Arahan tersebut disampaikan saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Semester II Tahun 2025 di Hotel Four Star, Jalan Raya Puputan, Denpasar, Selasa, 30 Desember 2025.
Menurut Gubernur Koster, BPK merupakan satu-satunya lembaga negara yang mendapat mandat konstitusional untuk melakukan audit. Karena itu, seluruh eksekutif dan legislatif wajib memahami serta menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tertib dan konsisten.
“WTP harus dipertanggungjawabkan secara politik, konstitusional, dan moral karena pengelolaan keuangan daerah adalah amanat rakyat,” tegasnya.
Berbekal pengalaman hampir 13 tahun duduk di Badan Anggaran DPR RI, Gubernur asal Desa Sembiran tersebut mengingatkan agar urusan negara tidak dicampuradukkan dengan kepentingan partai, termasuk dalam pembahasan APBD dan tindak lanjut hasil audit.
Ia juga menyatakan akan bersurat kepada para bupati terkait kehadiran dan ketepatan waktu pembahasan APBD serta mendorong percepatan penyelesaian seluruh temuan BPK.
Pada kesempatan itu, Gubernur Koster memberikan apresiasi khusus kepada Kabupaten Tabanan yang meraih nilai pemeriksaan tertinggi. Ia berharap seluruh pemerintah daerah di Bali mampu mempertahankan WTP yang berkualitas demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada pelayanan publik bagi krama Bali.
LHP BPK RI Semester II Tahun 2025 mencakup pemeriksaan kinerja atas efektivitas manajemen aset, penyelenggaraan data pokok pendidikan, serta pemeriksaan kepatuhan belanja daerah pada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Karangasem, serta Tabanan.
Pemerintah daerah menyatakan komitmen menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi, menyusun rencana aksi, serta menindaklanjuti rekomendasi secara tepat sasaran dan tepat waktu.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan pemeriksaan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Ia menyampaikan, pemeriksaan kinerja difokuskan pada analisis permasalahan digitalisasi, penatausahaan, pengamanan, serta pemanfaatan Barang Milik Daerah yang belum sepenuhnya mendukung manajemen aset yang efektif.
Selain itu, BPK juga menilai efektivitas penyelenggaraan data pokok pendidikan di Kabupaten Buleleng serta kepatuhan belanja daerah di Kabupaten Tabanan.
“Secara umum, nilai rata-rata pemerintah daerah di Bali telah melampaui indikator nasional sebesar 70 persen, namun masih terdapat sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam 60 hari pertama. BPK RI Perwakilan Bali juga memberikan dukungan melalui pelatihan inventarisasi Barang Milik Daerah, khususnya terkait digitalisasi, pengamanan, dan pemanfaatan aset, guna memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Pada kesempatan tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan sejumlah LHP kepada DPRD dan pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan akuntabilitas pemerintahan.(yud/ub)





