
UPDATEBALI.com, DENPASAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengoptimalkan aset daerah melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kerja Sama Pemanfaatan Tanah dengan PT Bali Destinasi Lestari (BDL).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Kertasabha, Jayasaba, Denpasar, Kamis, 11 Desember 2025.
Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster sebagai PIHAK PERTAMA, dan Direktur PT BDL Ferry Ma’ruf sebagai PIHAK KEDUA, yang merupakan tindak lanjut dari Akta Perubahan dan Perpanjangan Perjanjian Pemanfaatan dan Pengembangan Lahan Hak Pengelolaan (HPL) Pemprov Bali tertanggal 11 Desember 2025.
Melalui kesepakatan ini, Pemprov Bali menyerahkan 396.290 m² lahan di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan perjanjian.
Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memastikan aset daerah dikelola secara tertib dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban menjaga, mengamankan, dan memanfaatkan aset daerah dengan penuh tanggung jawab. Kesepakatan ini memberikan kepastian hukum, menyelesaikan permasalahan lama, dan memastikan aset kembali produktif bagi ekonomi Bali,” ujar Koster.
Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah pengelolaan HPL Lot S5 menjadi bukti ketegasan pemerintah dalam menjaga aset publik.
“Seluruh kewajiban mitra wajib dipenuhi, mulai dari tunggakan, nilai sewa, hingga kontribusi bagi hasil. Tidak boleh ada lagi pengelolaan aset yang merugikan Bali,” tegasnya.
Aset HPL Lot S5 sebelumnya dikelola berdasarkan kerja sama dengan ITDC dan PT Narendra Interpacific Indonesia (NII) sejak 1989. Evaluasi Pemprov menunjukkan sejumlah pelanggaran serius oleh PT NII, seperti:
Tunggakan Kontribusi Minimum 2017–2020 sebesar USD 2.331.699
Pengalihan pengelolaan tanpa izin
Pemanfaatan lahan melebihi batas
Keterlambatan pembangunan hotel
Belum dibayarkannya kontribusi tambahan pengalihan HGB No. 1719 senilai USD 50.009,4
Persoalan semakin berlarut hingga PT NII masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 Oktober 2023.
Penyelesaian final dilakukan melalui Kesepakatan Bersama dan Term Sheet antara Pemprov Bali, PT NII, dan PT BDL pada 2 Desember 2025, yang dilanjutkan penandatanganan LUDA pada 11 Desember 2025.
Dalam kesepakatan itu, PT NII melunasi hutang sebesar Rp 59.884.028.378,98 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Bali.
Kerja sama pemanfaatan lahan dengan PT BDL mencakup nilai sewa dan kontribusi bagi hasil sebagai berikut:
Nilai sewa tahunan: Rp 57.810.000.000
Nilai sewa 50 tahun: Rp 850.275.000.000, dibayarkan bertahap 2025–2027
Kontribusi bagi hasil dari pendapatan kotor:
Tahun ke-1 s.d. 5 → 1%
Tahun ke-6 s.d. 10 → 1,5%
Tahun ke-11 dst → 2%
PT BDL juga berkewajiban memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukan, melakukan perawatan serta pemeliharaan batas tanah, dan menjaga area dari potensi gangguan pihak tak bertanggung jawab.
Pemprov Bali menegaskan bahwa kerja sama ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola aset daerah.
Langkah ini diharapkan memastikan pemanfaatan lahan berjalan produktif, terarah, dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Bali.(yud/ub)


