spot_img
spot_img
BerandaBaliAPBD Semesta Berencana 2026 Disahkan, Pemprov Bali Siapkan Tiga Regulasi Baru Perkuat...

APBD Semesta Berencana 2026 Disahkan, Pemprov Bali Siapkan Tiga Regulasi Baru Perkuat Arah Pembangunan

UPDATEBALI.comDENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali menuntaskan rangkaian pembahasan penting terkait kebijakan daerah tahun anggaran 2026.

Dalam dua rapat paripurna yang digelar pada hari yang sama di Gedung Wiswa Sabha Utama, Gubernur Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas persetujuan Raperda APBD Semesta Berencana 2026 serta memaparkan tiga rancangan peraturan daerah yang dinilai strategis untuk menguatkan arah pembangunan Bali ke depan.

Pada Rapat Paripurna ke-12, Gubernur Koster menjelaskan bahwa APBD 2026 telah melalui proses penyelarasan dan kini memuat sejumlah penyesuaian baru. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp6,33 triliun yang bersumber dari PAD Rp4,03 triliun, dana transfer Rp2,28 triliun, serta lain-lain pendapatan sah Rp5,74 miliar. Sementara Belanja Daerah mencapai Rp7,16 triliun, mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta belanja modal sebesar Rp800,93 miliar.

APBD 2026 mengalami defisit Rp834,37 miliar, namun tertutupi oleh penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,40 triliun yang berasal dari SiLPA 2025. Adapun pengeluaran pembiayaan meningkat ke angka Rp568,46 miliar untuk penyertaan modal dan pembayaran cicilan PEN. Usai disetujui, dokumen APBD 2026 segera diajukan ke Kemendagri untuk proses evaluasi agar dapat ditetapkan sesuai jadwal.

Baca Juga:  Gubernur Wayan Koster Buka FGD Transisi Energi Bali Dengan Menghadirkan Dewan Energi Nasional

Pada rapat lanjutan, Gubernur Koster memaparkan tiga raperda yang dianggap penting dalam memperkuat perlindungan adat, tata kelola sumber daya, dan penataan kelembagaan. Raperda pertama menyangkut Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Regulasi ini disusun sebagai respon atas meningkatnya tekanan aktivitas pariwisata, pembatasan akses masyarakat lokal, dan terganggunya ruang sakral di sejumlah kawasan pesisir. Raperda ini diharapkan memastikan pantai tetap menjadi ruang publik yang selaras dengan nilai-nilai adat Bali.

Raperda kedua mengatur pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani yang akan berfokus pada pengelolaan air bersih dan air limbah. Pemprov Bali menyiapkan modal dasar Rp20 miliar dan modal disetor awal Rp10 miliar. Kehadiran BUMD ini diharapkan memperkuat layanan publik di sektor air sekaligus mendorong peningkatan PAD.

Baca Juga:  RPKD FM Raih Gelar LPPL Terbaik di Bali pada Anugerah Penyiaran Bali 2024

Raperda ketiga menyangkut perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Langkah ini mengikuti kebijakan nasional serta kebutuhan daerah untuk memperkuat sektor industri kreatif sebagai penopang ekonomi Bali. Struktur baru yang lebih adaptif ditargetkan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Gubernur Koster menekankan bahwa keseluruhan pembahasan APBD dan tiga raperda tersebut merupakan bagian dari upaya mengarahkan pembangunan Bali secara lebih terukur sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat segera dirampungkan sehingga implementasinya dapat berjalan optimal pada 2026.

Di bagian lain rapat, Ketua Bapemperda DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya memaparkan Raperda Inisiatif tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Raperda ini dirancang sebagai penyempurnaan Perda Nomor 9 Tahun 2015 dan penyesuaian terhadap UU Nomor 8 Tahun 2016.

Baca Juga:  Dua Raperda Gubernur Bali Dibahas, DPRD Tekankan Transparansi dan Budaya

Raperda tersebut terdiri dari XI Bab dan 93 Pasal, dengan cakupan 17 bidang strategis termasuk pendidikan, kesehatan, aksesibilitas, pariwisata, perlindungan perempuan dan anak disabilitas, hingga ruang partisipasi dalam kegiatan adat dan budaya. Sejumlah ketentuan masih memerlukan pendalaman, terutama terkait sanksi atas tindakan diskriminatif.

Koordinator Pembahasan, Gede Kusuma Putra, juga menyampaikan beberapa rekomendasi terkait struktur APBD 2026. Di antaranya menggali sumber pendapatan baru, memperkuat koordinasi dengan kabupaten/kota untuk penataan wajah kota, menuntaskan persoalan kemacetan dan sampah, serta memperketat pengawasan tata ruang dan aset daerah. Ia menegaskan bahwa APBD 2026 disusun melalui rangkaian rapat intensif, studi banding, dan konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments