spot_img
spot_img
BerandaBaliTiga Raperda Prioritas Bali Disampaikan Gubernur Koster, Dari Lahan Produktif hingga Perlindungan...

Tiga Raperda Prioritas Bali Disampaikan Gubernur Koster, Dari Lahan Produktif hingga Perlindungan Disabilitas

UPDATEBALI.com, DENPASARGubernur Bali, Wayan Koster, memaparkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026, Senin, 1 Desember 2025.

Ketiga Raperda tersebut meliputi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Pengendalian Toko Modern Berjejaring, serta Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam penyampaiannya, Koster menekankan bahwa penyusunan Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan dilatarbelakangi semakin terdesaknya lahan produktif oleh pembangunan perumahan, industri, dan kegiatan komersial lainnya.

“Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat mengancam kedaulatan pangan, mengurangi ruang produksi pertanian, dan memunculkan ketimpangan penguasaan lahan serta mengancam keberadaan Subak yang merupakan warisan adi luhung,” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Suwirta Serahkan Pengelolaan BUMDES dan LPD Kepada Orang Berkopeten

Ia juga menyoroti maraknya praktik alih kepemilikan lahan secara nominee, yakni kepemilikan tanah atas nama pihak lain demi menghindari ketentuan hukum.

Menurut Koster, praktik tersebut dapat melemahkan kedaulatan agraria dan membuka ruang spekulasi maupun monopoli lahan. Karena itu, pemerintah daerah perlu hadir dengan regulasi yang lebih tegas dan relevan menghadapi tantangan zaman.

Terkait Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Koster menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi, pariwisata, dan budaya Bali yang pesat turut memicu berkembangnya jaringan pusat perbelanjaan dan toko modern.

Di satu sisi, perkembangan ini memenuhi kebutuhan masyarakat dan wisatawan; namun di sisi lain, dapat mengancam keberlangsungan pasar rakyat serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga:  Villa Bodong di Pantai Pebuahan, Kadis PUPRPKP Jembrana: Berpotensi Dibongkar

“Bila tidak dikelola atau dikendalikan dengan baik, akan dapat mempengaruhi sendi perekonomian yang disokong dengan UMKM,” ujarnya.

Ia menegaskan perlunya regulasi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan toko modern berjejaring dengan pasar rakyat dan UMKM. Pemerintah harus hadir, katanya, untuk mengoreksi relasi usaha yang timpang dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Koster juga menyampaikan pendapat pemerintah terkait Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan Bali yang inklusif, berkeadilan, dan menghormati martabat seluruh warga.

Baca Juga:  Tujuh Titik di Denpasar Terendam, Pemkot Denpasar Fokus Evakuasi dan Pendataan Korban

“Pemerintah Provinsi Bali mendukung keseriusan untuk menghormati dan melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi serta memastikan pemenuhan hak mereka melalui substansi pengaturan dalam Raperda ini,” tegasnya.

Urgensi Raperda ini juga ditopang oleh kebutuhan menyesuaikan Perda Nomor 9 Tahun 2015 dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, serta meningkatnya isu-isu kompleks yang dihadapi penyandang disabilitas di Bali.

Koster menilai, instrumen hukum yang lebih kuat diperlukan untuk memastikan seluruh layanan publik dan pembangunan daerah mengadopsi prinsip inklusi, kesetaraan, non-diskriminasi, dan aksesibilitas universal.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments