UPDATEBALI.com, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan keuangan desa agar tidak menimbulkan persoalan hukum bagi para perbekel.
Menurutnya, sebagai pemimpin pemerintahan paling dekat dengan masyarakat, perbekel memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan dana pembangunan yang bersumber dari APBN maupun APBD digunakan secara tepat dan transparan.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Koster saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis 9 Juli 2026.
Ia menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan yang bertujuan memperkuat budaya antikorupsi di tingkat desa tersebut.
Dalam arahannya, Gubernur Koster menegaskan posisi strategis perbekel sebagai penggerak pembangunan di tingkat paling bawah.
“Perbekel memegang peran penting dalam menyukseskan program pembangunan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga kepentingan lokal desa,” ujarnya.
Menurutnya, perhatian terhadap desa bukan tanpa alasan. Saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI, Gubernur Koster turut memperjuangkan penguatan kelembagaan desa hingga lahirnya regulasi yang mengatur pemerintahan desa.
“Keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2014 kemudian diimplementasikan dalam kebijakan pemberian alokasi anggaran untuk desa, baik dari APBN maupun APBD. Kenapa kita sasar desa, karena desa adalah entitas terkecil yang paling dekat dengan rakyat. Kalau desa berhasil menjalankan agenda pembangunan, maka sebagian pelayanan publik dan pembangunan akan tuntas,” urainya.
Gubernur Koster mengingatkan, besarnya dukungan anggaran yang diberikan pemerintah kepada desa harus dibarengi dengan tata kelola yang baik. Sebab, menurutnya, peluang penyimpangan dapat muncul apabila tidak diikuti dengan integritas dan pengawasan yang kuat.
“Ada kesempatan dan ada niat, maka terjadilah tindakan melanggar aturan yang disebut korupsi,” sebutnya.
Karena itu, sejak awal pemberlakuan UU Nomor 6 Tahun 2014, ia telah menekankan pentingnya pengelolaan dana desa secara transparan dan bertanggung jawab.
“Ini tentu tidak mudah karena melibatkan lintas kementerian,” imbuhnya.
Ia menyebut, sejumlah kasus hukum yang menyeret kepala desa di berbagai daerah menjadi pembelajaran agar pengelolaan dana desa di Bali harus terus diperkuat.
“Makanya saya selalu wanti-wanti agar di Bali tak ada kasus korupsi yang melibatkan perbekel,” tambahnya.
Upaya pencegahan korupsi di tingkat desa juga telah dilakukan Pemprov Bali sejak periode pertama kepemimpinannya dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program pencegahan.
“Kita rutin turun untuk menggulirkan spirit anti korupsi di desa-desa. Saya tak ingin ada kepala desa tersangkut masalah hukum karena korupsi dana desa baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi dan Kota/Kabupaten,” bebernya.
Selain memperkuat tata kelola pemerintahan desa, Pemprov Bali juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan perangkat desa melalui pemberian insentif.
“Di Bali ini saya keras karena wilayahnya kecil. Kades adalah ujung tombak dan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” tambahnya.
Gubernur Koster menyampaikan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan selama ini, pemanfaatan dana desa di Bali secara umum berjalan dengan baik. Namun, penguatan pemahaman terkait pencegahan korupsi tetap harus dilakukan secara berkelanjutan.
Ia berharap kegiatan Bimtek Desa Antikorupsi tidak berhenti pada desa percontohan saja, tetapi dapat diperluas ke seluruh desa yang ada di Bali.
“Jangan hanya percontohan, tapi harus menjangkau 636 desa di Bali, harus progresif agar lebih bermanfaat. Kalau ada panduan dari KPK, saya siap memimpin dan mengumpulkan seluruh kepala desa,” pungkasnya.
Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Ariz Dedy Arham mengapresiasi langkah Pemprov Bali yang menyelenggarakan Bimtek Desa Percontohan Antikorupsi. Ia menjelaskan, program tersebut telah berjalan sejak 2021 dan pertama kali dilaksanakan di Yogyakarta.
“Hingga saat ini, 235 desa telah menjadi percontohan dan kami bersyukur program masih berjalan dan makin diperluas,” ungkapnya.
Menurutnya, program Desa Antikorupsi memberikan dampak positif dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pencegahan korupsi. Tidak hanya itu, program tersebut juga memberikan manfaat lanjutan berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat, dukungan pemerintah, serta keterlibatan sektor swasta melalui program CSR.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana melaporkan, pelaksanaan Bimtek melibatkan perbekel dan aparatur dari 13 desa percontohan yang telah melalui tahapan observasi serta verifikasi.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.(yud/ub)





