spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Bahas Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Dorong Penyelesaian Hukum Berbasis Restoratif

DPRD Bali Bahas Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Dorong Penyelesaian Hukum Berbasis Restoratif

UPDATEBALI.com, DENPASARDPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-31 masa persidangan III tahun sidang 2024–2025 di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin 12 Agustus 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi, serta dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster.

Agenda utama rapat adalah mendengarkan jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa, lembaga fungsional yang akan menangani perkara hukum umum di wilayah Desa Adat dengan pendekatan keadilan restoratif.

Gubernur Koster menyampaikan, Bale Kerta Adhyaksa dibentuk berdasarkan keputusan bersama Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi. Lembaga ini berdiri di wilayah Desa Adat namun tidak menjadi bagian dari struktur kelembagaan Desa Adat. Susunannya terdiri dari pembina, pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota yang berasal dari unsur kejaksaan, pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dan masyarakat Desa Adat yang memahami prinsip penyelesaian damai.

Baca Juga:  Kasus Penculikan WNA di Bali Terkuak, Enam Tersangka Diburu hingga Luar Negeri

Fungsinya meliputi koordinasi, konsultasi, fasilitasi, pendampingan, hingga penyelesaian perkara hukum umum.

Bale Kerta Adhyaksa bertugas memberikan edukasi hukum, memediasi sengketa, membuat rekomendasi ke aparat penegak hukum, mendokumentasikan proses penyelesaian, serta menjalin kerja sama lintas lembaga,” jelasnya.

Lembaga ini berwenang menerima perkara, mengundang pihak bersengketa untuk bermusyawarah, menyusun kesepakatan damai, dan menolak perkara di luar hukum umum. Keputusannya bersifat final dan dapat memuat sanksi seperti denda, kerja sosial, teguran, atau sanksi lain yang disepakati bersama.

Baca Juga:  Hadiri Paripurna Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, Gubernur Koster Wujudkan Keselarasan Program Pusat, Provinsi dan Kabupaten

Bale Kerta Adhyaksa menangani perkara pidana ringan, perdata sederhana, pelanggaran norma sosial, dan perselisihan yang berpotensi mengganggu harmoni masyarakat. Perkara adat, tindak pidana berat, dan kasus yang sudah masuk tahap penyidikan atau persidangan tidak menjadi kewenangannya.

Tahapan penyelesaian dimulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan kelayakan, pemanggilan para pihak, mediasi, penandatanganan kesepakatan, hingga pelaporan ke pihak terkait. Proses ini gratis dan diatur dalam SOP yang disusun Bale Kerta Adhyaksa.

Baca Juga:  Kegigihan Gubernur Koster Perjuangkan Wisman Masuk Bali Tanpa Karantina dan Pemberlakuan VoA Diapresiasi PHRI Badung

Menjawab pandangan Fraksi Gerindra-PSI, Gubernur menegaskan bahwa Bale Kerta Adhyaksa bersifat netral dan tidak menangani perkara adat. SDM yang terlibat akan dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, dan independensi.

“Istilah “Adhyaksa” dimaknai sebagai simbol kejujuran dan kebijaksanaan, bukan semata identik dengan kejaksaan,” jelasnya.

Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat-Nasdem, pemerintah sepakat untuk memperkuat koordinasi guna menghindari tumpang tindih kewenangan, mengakomodir pengaturan sanksi, dan membangun sistem dokumentasi digital yang akuntabel.

Raperda ini direncanakan berlaku mulai 2 Januari 2026, bertepatan dengan pemberlakuan KUHP baru.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments