UPDATEBALI.com, JAKARTA — Dalam langkah strategis memperkuat koordinasi pengawasan sektor strategis, tiga lembaga pemerintah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan dan migas.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, pada Kamis, 31 Juli 2025, dan disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Tiga pejabat tinggi yang menandatangani PKS tersebut yakni Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto; Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno; serta Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto.
Dua PKS yang ditandatangani adalah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), serta antara DJP dan SKK Migas.
Kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi untuk memastikan kontribusi sektor pertambangan mineral, batubara, dan migas terhadap penerimaan negara berjalan optimal dan transparan.
“Penandatanganan PKS ini merupakan milestone yang telah ditunggu sejak awal tahun. Dengan tata kelola yang lebih baik, rekonsiliasi data antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas akan semakin selaras,” ujar Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto.
Ia menambahkan bahwa tantangan terkait pertukaran data diharapkan bisa diatasi secara lebih efektif lewat kesepakatan ini.
Lebih lanjut, Bimo menegaskan komitmen DJP tidak hanya dalam pertukaran informasi, tetapi juga dalam memberikan timbal balik berupa fasilitas dan insentif perpajakan bagi pelaku usaha sektor pertambangan minerba dan migas yang berada di bawah naungan Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Senada dengan itu, Dirjen Minerba Tri Winarno menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung langkah DJP.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun hubungan yang lebih erat antara otoritas pajak dan pelaku usaha melalui konsinyering bersama yang akan melibatkan para pelaku industri secara langsung.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pengawasan serta kepatuhan perpajakan di sektor pertambangan dan migas dapat ditingkatkan secara signifikan, sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan negara.(yud/ub)





