spot_img
spot_img
BerandaBaliKanwil DJP Bali Catat Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Meningkat 8,51 Persen

Kanwil DJP Bali Catat Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Meningkat 8,51 Persen

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2023 telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.

Data yang dirilis oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam tingkat kepatuhan pelaporan, meskipun tantangan masih ada.

Menurut data resmi yang dikeluarkan oleh Kanwil DJP Bali, sebanyak 298.109 SPT telah terlaporkan secara tepat waktu hingga akhir Maret, yang menandakan pertumbuhan sebesar 8,51% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Diduga Suspect Rabies, Seorang Wanita Meninggal dengan Riwayat Gigitan Anjing di Jembrana

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan ini telah mencapai 75,40% dari target total sejumlah 395.366 SPT.

Capaian tersebut terdiri dari 256.320 SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang merupakan karyawan, 34.680 SPT dari WP OP non-karyawan, dan 7.109 SPT dari Wajib Pajak Badan.

Nurbaeti Munawaroh tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban mereka dalam melaporkan SPT Tahunan PPh dengan tepat waktu.

Baca Juga:  Menuju PKB 2026, Bupati Adi Arnawa Perkuat Integritas dan Kesejahteraan Seniman Badung

Dia juga menegaskan komitmen Kantor Wilayah DJP Bali untuk memberikan pelayanan terbaik, tulus, dan berintegritas kepada masyarakat, serta menekankan bahwa layanan di kantor pajak tidak dipungut biaya.

Namun, di sisi lain, Nurbaeti Munawaroh juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun status pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP masih belum valid untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 1 Juli 2024.

“Masyarakat dapat memeriksa status validitas NIK menjadi NPWP-nya melalui situs www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK)-nya masing-masing,” jelas Nurbaeti Munawaroh.

Baca Juga:  Permudah Warga Bayar Pajak, Bupati Badung Apresiasi Bantuan CSR BPD Bali

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Wilayah DJP Bali atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kring pajak di nomor 1500 200, situs pengaduan.pajak.go.id, atau email ke pengaduan@pajak.go.id. Dengan upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tingkat kepatuhan pajak dapat terus meningkat di masa mendatang. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments