UPDATEBALI.com, DENPASAR – Jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kali ini, dua pria berinisial F.A. (28) asal Jember dan F.O. (23) asal Lampung diamankan setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Sabtu pagi, 5 Juli 2025, sekitar pukul 06.00 Wita, tepat di depan Warung Toko Wisata Jaya, Jalan By Pass Ngurah Rai. Korban, Petrus Nong Elviki, sebelumnya mengalami kecelakaan kecil saat pulang dari rumah temannya pada dini hari. Akibat kelelahan dan luka ringan, ia tertidur di lokasi kejadian, meninggalkan sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi EB 3493 BR dalam kondisi tidak terkunci.
“Ketika tersadar beberapa jam kemudian, motor korban sudah raib,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan cepat.
AKP Agus Adi Apriyoga memaparkan, petugas mengendus adanya rencana transaksi jual beli motor tanpa kelengkapan surat di wilayah Simpang Enam, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.
“Dari hasil pengintaian di lokasi, dua orang pria mencurigakan diamankan saat mengendarai motor curian tersebut,” paparnya.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah mencuri motor korban. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur dengan kunci motor masih menggantung di kendaraan.
AKP Agus Adi Apriyoga, menjelaskan bahwa para pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di lima lokasi lainnya di wilayah Denpasar dan Badung. Sasaran mereka adalah sepeda motor yang ditinggalkan dalam kondisi tidak terkunci stang atau kunci masih tergantung.
“Keduanya mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kini mereka kami amankan dan proses hukum sedang berjalan,” tegas AKP Agus.
Akibat perbuatannya, F.A. dan F.O. dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(den/ub)





