spot_img
spot_img
BerandaBaliPolsek Denpasar Selatan Gulung Pelaku Curanmor di Wilayah Sesetan

Polsek Denpasar Selatan Gulung Pelaku Curanmor di Wilayah Sesetan

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Aksi pencurian sepeda motor kembali berhasil dibongkar jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, yang mengamankan seorang pria berinisial Y.P.D. (25) pada Kamis malam 12 Juni 2025 di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan.

Kejadian ini bermula dari laporan Helena Barek (25), korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna kuning dengan nomor polisi DK 5668 KS. Motor tersebut ditinggal terparkir di halaman tempat kosnya dalam kondisi tidak dikunci stang pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WITA.

Baca Juga:  Pecatan Polisi Malah Beralih Profesi Jadi Maling Motor di Buleleng

Mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Panit 2 IPTU I Ketut Rudana, segera melakukan penyelidikan intensif. Hasil tracking dan penelusuran mengarah pada satu nama yang akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Sesetan pada pukul 22.30 WITA.

Saat penangkapan, petugas menemukan motor korban dalam kondisi sudah dimodifikasi. Pelat nomor kendaraan telah dilepas, begitu pula stiker-stiker identitas lainnya, diduga untuk menghilangkan ciri-ciri agar tidak dikenali.

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Meriahkan Jalan Santai HUT Ke-128 Kota Negara

“Pelaku mengakui bahwa ia menggunakan kunci palsu untuk menghidupkan motor dan berniat memakai kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadinya,” ujar Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya pada 2 Juli 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:

  • 1 unit Yamaha Mio warna kuning
  • 1 buah kunci duplikat yang digunakan dalam aksi pencurian
Baca Juga:  Sekda Alit Wiradana Buka Lomba Mancing ST Banjar Mertagangga Ubung

Saat ini, Y.P.D. telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Ia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat memarkirkan kendaraan, serta memastikan penggunaan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kriminal serupa.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments