UPDATEBALI.com, DENPASAR – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko grosir di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan, akhirnya berhasil diungkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan Jatanras Polda Jawa Timur.
Operasi penangkapan berlangsung dramatis di wilayah Jatim dan menewaskan dua pelaku akibat perlawanan saat ditangkap.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, IPTU Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., pengungkapan kasus bermula dari laporan pembobolan Toko Grosir Bersinar di Jalan Pulau Belitung No.26, Pedungan, yang terjadi pada Senin dini hari, 2 Juni 2025. Pelaku berhasil membobol gembok, merusak brankas, dan menggondol ratusan slop rokok serta uang tunai dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 328 juta lebih.
Hasil penyelidikan mendalam dan penelusuran rekaman CCTV mengarahkan polisi pada kendaraan yang digunakan pelaku. Diketahui bahwa komplotan ini telah kabur ke wilayah Jawa Timur. Polisi segera membentuk tim dan menjalin koordinasi dengan jajaran Polda Jatim untuk melakukan pengejaran lintas wilayah.
“Tim berhasil menemukan lokasi pelaku dan melakukan penyergapan di Tol Jawa Timur. Saat dihentikan, pelaku mencoba kabur dengan nyaris menabrak petugas. Karena tak mengindahkan tembakan peringatan, dua pelaku akhirnya dilumpuhkan secara tegas dan meninggal di tempat,” jelas IPTU Nur Habib pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dua pelaku yang tewas diketahui berinisial EK (40) dan FM (38), keduanya berasal dari Magelang. Sementara satu pelaku lainnya, MR (30), juga dari Magelang, berhasil ditangkap hidup-hidup. Satu orang lain, berinisial BS alias Cepon (38), masih dalam pengejaran.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Luxio, dua gembok yang sudah rusak, 19 dus rokok berbagai merek, dan uang tunai Rp 29.750.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komplotan ini mengaku telah beraksi di sejumlah kota dengan sasaran toko grosir dan minimarket, terutama pada jam-jam dini hari.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan pengungkapan ini dan menegaskan bahwa tersangka MR saat ini tengah ditahan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk proses hukum. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(den/ub)





