
UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) bergerak cepat merespons sorotan publik terkait isu alih fungsi kawasan hutan di Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Dipimpin langsung oleh Kepala DKLH Bali, I Made Rentin, jajaran DKLH bersama UPTD KPH Bali Utara turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi aktual kawasan yang menjadi perhatian masyarakat dan media pada Minggu, 15 Juni 2025.
Langkah ini merupakan respons atas pemberitaan media Radar Buleleng pada 9 Juni 2025 bertajuk “DPRD Bali Soroti Alih Fungsi Hutan di Buleleng, Jangan Tunggu Rusak Dulu Baru Bertindak”.
Kunjungan ini juga menindaklanjuti pernyataan Anggota Komisi III DPRD Bali asal Buleleng, Kadek Setiawan, yang meminta pemerintah segera turun mengecek langsung kondisi di lapangan.
“Kami tidak tinggal diam. Pemerintah melalui DKLH Bali bergerak cepat untuk memastikan kelestarian hutan tetap terjaga sekaligus menyerap aspirasi masyarakat,” ujar Rentin di sela-sela kunjungan.
Didampingi jajaran DKLH dan UPTD KPH Bali Utara, kunjungan ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan lokal, seperti Perbekel Sepang, Ketua BPD Sepang, pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sepang Wana Lestari, perwakilan Bendesa Adat Sepang, serta Panitia Perlindungan Mata Air dan Sungai Desa Adat Sepang.
Dalam diskusi lapangan yang berlangsung terbuka, perwakilan Desa Adat dan LPHD membacakan hasil paruman Desa Adat yang diselenggarakan pada 23 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, ditegaskan komitmen bersama untuk:
Melestarikan kawasan hutan dan melindungi sumber mata air;
Melarang penggarapan di zona lindung, kecuali untuk tanaman pendukung upacara keagamaan seperti taman gumi banten;
Menyerahkan pengelolaan perlindungan kawasan kepada Desa Adat melalui panitia perlindungan setempat.
Menanggapi hal itu, Kadis KLH Bali I Made Rentin menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali menghargai hak-hak masyarakat, termasuk 13 kepala keluarga yang selama ini menggarap areal di blok Pemelas. Namun ia menegaskan bahwa pengelolaan harus mengacu pada zonasi yang berlaku.
“Para penggarap tetap diberi ruang, tapi bukan di zona lindung. Kita harus menjaga kawasan yang menjadi sumber air bagi masyarakat luas,” tegas Rentin.
Dari total 763 hektar luas Hutan Desa Sepang yang sudah mendapat persetujuan pengelolaan, sekitar 500 hektar telah dimanfaatkan masyarakat. Sisanya merupakan zona lindung yang memiliki fungsi vital sebagai kawasan resapan dan perlindungan mata air serta sungai.
Untuk itu, Rentin menugaskan jajaran teknis DKLH dan KPH Bali Utara untuk segera melakukan penataan ulang areal tergarap, dengan target penyelesaian dalam waktu satu bulan.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan aksi simbolis penanaman kembali sebanyak 15 bibit pohon produktif, seperti durian, manggis, dan aren, sebagai wujud komitmen menjaga kelestarian kawasan hutan.
“Kita harus mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan lingkungan. Kehadiran semua unsur hari ini menunjukkan bahwa kolaborasi adalah kunci keberhasilan pengelolaan hutan berkelanjutan,” pungkas Rentin.(yud/ub)


