Polsek Denpasar Barat Bekuk Pelaku Curanmor Kurang dari Enam Jam

0
132
Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Serma Made Repot, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat
Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Serma Made Repot, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. Sumber foto: Humas Polresta Denpasar

UPDATEBALI.comDENPASAR – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir sebuah rumah kos di Jalan Serma Made Repot, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi pada 21 April 2025 menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.30 Wita, ketika sepeda motor Honda Beat Street hitam bernomor polisi DK 2845 ADO milik korban berinisial HOTLAS (33) raib dari lokasi parkir.

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Sajam dengan Kondisi Mabuk, Seorang Buruh asal Sumba Diamankan Polisi

“Sepeda motor tersebut diketahui sedang direntalkan kepada seorang wanita bernama Alice,” ungkapnya.

Korban mengetahui kendaraannya hilang sekitar pukul 19.30 Wita, setelah dihubungi oleh penyewa motor. Berdasarkan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, tampak seorang pria melancarkan aksinya dengan merusak kunci stang menggunakan tendangan, lalu menyambung kabel untuk menyalakan motor.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Upaya cepat membuahkan hasil: pelaku berinisial DYM (23), asal Timika, berhasil ditangkap di rumah kosnya di Jalan Tukad Citarum sekitar pukul 23.00 Wita malam itu juga.

Baca Juga:  Sakit Hati Disebut 'Mokondo', Pemuda Tega Bunuh Kekasih di dalam Mobil

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor dan langsung melepaskan plat nomor kendaraan untuk menghindari pelacakan.

“Pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas tindakannya, pelaku DYM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(den/ub)