spot_img
spot_img
BerandaBali1,4 Ton Solar Bersubsidi Disalahgunakan, Polda Bali Bongkar Praktik Ilegal di Gunaksa

1,4 Ton Solar Bersubsidi Disalahgunakan, Polda Bali Bongkar Praktik Ilegal di Gunaksa

UPDATEBALI.com, DENPASARPolda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Desa Gunaksa, Klungkung, pada Senin, 24 Maret 2025.

Dalam kasus ini, seorang pria asal Lombok, NTB, berinisial KA diamankan bersama barang bukti 1,4 ton solar bersubsidi yang disalahgunakan.

Konferensi pers yang diadakan di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, dihadiri oleh Direktur Reskrimsus Kombes Pol Roy H.M. Sihombing S.I.K., bersama AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., Kasubdit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali. Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Pesawat Susi Air Dilaporkan Hilang Kontak

“Pada tanggal 19 Maret 2025, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menerima laporan dan melakukan penyelidikan yang kemudian berujung pada penangkapan tersangka KA, yang saat itu sedang mengangkut BBM bersubsidi menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi,” kata Kombes Pol Roy.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka KA membeli BBM jenis Bio Solar bersubsidi dari SPBU dengan menggunakan mobil Mitsubishi Colt L-300 warna hitam yang dimodifikasi. Mobil tersebut dilengkapi dengan mesin pompa penyedot yang terhubung dengan dua tendon air berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

Modus operandi tersangka adalah menampung BBM bersubsidi ke dalam tendon air untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, meraup keuntungan sekitar Rp. 1.000 per liter.

Baca Juga:  Polda Bali Amankan Perayaan Imlek 2022 di 35 Titik Tempat Ibadah

Selama dua hari menjalankan aksinya, tersangka telah merugikan negara sekitar Rp. 30.000.000,-. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1.400 liter BBM jenis Bio Solar, satu unit mobil Mitsubishi Colt L-300, sebuah handphone, dan beberapa barkot BBM bersubsidi.

Tersangka KA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara selama 6 tahun dan denda hingga Rp. 60.000.000.000,-.

Kombes Pol Roy menegaskan komitmen Polda Bali untuk terus memerangi penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah, karena praktik ini merugikan negara dan masyarakat yang membutuhkan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan subsidi pemerintah.

Baca Juga:  Polda Bali Telusuri Dua Kasus Narkotika yang Dikendalikan Napi Lapas

“Polda Bali akan terus mengawal penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan negara dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kami juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melapor secara langsung ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan jaminan keamanan dan kerahasiaan pelapor,” ujar Kombes Pol Roy.

Dengan penindakan yang tegas ini, Polda Bali berharap dapat mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan subsidi pemerintah sampai ke pihak yang berhak.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments