spot_img
spot_img
BerandaBaliNgaku Beli di Denpasar, Sepasang Kekasih Nekat Jualan Sabu di Buleleng

Ngaku Beli di Denpasar, Sepasang Kekasih Nekat Jualan Sabu di Buleleng

UPDATEBALI.com, BULELENG – Sepasang kekasih akhirnya berhasil dibekuk polisi gegara nekat berjualan narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Denpasar lalu diperjual belikan di wilayah Buleleng.

Kasatnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, pasangan kekasih yang berinisial RS (29) dan AC (25) ditangkap di Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng pada Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 14.15 Wita. Sebelumnya polisi mendapat informasi bahwa di wilayah tersebut dicurigai sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga:  Badung Berbagi Hibah Rp 94 M Lebih di Bangli

Berbekal informasi serta hasil penyelidikan lebih mendalam, akhirnya penggeledahan dilakukan polisi di rumah RS. Dari proses penggeledahan polisi menangkap seorang perempuan dan barang bukti pendukung dalam kasus tersebut.

Adapun barang bukti diamankan dua buah pipet kaca berisi residu bekas pembakaran sabu-sabu dengan berat 2,42 gram bruto. Kemudian ada sebuah bong, dua buah potongan pipet dengan ujung runcing, satu buah korek api, dua bendel plastik klip bening kosong, dua plastik klip bening kosong bekas isi sabu, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Baca Juga:  Tinggal Sendiri di Desa Pemaron, Lansia Ditemukan Membusuk

“Setelah kami lakukan interogasi keduanya mengakui barang bukti milik mereka dan sudah sempat menjualnya di seputaran Kecamatan Kubutambahan,” Terang AKP Edy, Rabu 16 April 2025.

Setelah mengakui kepemilikan sabu-sabu, keduanya lantas dibawa ke Mako Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasilnya RS mengakui mendapatkan barang dari AC yang merupakan pacarnya sendiri. AC awalnya membeli barang haram tersebut di Denpasar lalu dibawa ke Buleleng untuk dipakai serta dijual demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Baca Juga:  New Honda Scoopy Pukau Konsumen Bali, Ratusan Prospek Tercatat di Pameran

“RS dapat barang dari AC yang notabene adalah pacarnya sendiri. Mereka pacaran baru sekitar tiga bulan. (AC cewek open BO,red) Infonya seperti itu tapi masih kami dalami. Jadi setiap AC pulang ke Buleleng dia bawa barang dan setengah dijual. Bisnis tersebut baru dilakukan atas inisiatif dari RS langsung,” Jelasnya.

Atas perbuatannya, sepasang kekasih ini disangkakan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments