UPDATEBALI.com, BULELENG – Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng akhirnya secara resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Hal ini disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan di ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, pada Rabu 3 Juli 2024.
Adapun tiga ranperda yang ditetapkan yakni, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024-2044, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat, dalam agenda tersebut juga menetapkan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyebut, masing-masing Ranperda tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Panitia pembahas melaui laporan yang disampaikan dalam Rapat.
Dimana, mulai dari pembahasan internal masing-masing panitia dan pembahasan dengan melibatkan stakeholder lainnya hingga terjalin kerjasama pandangan yang dinyatakan dengan penyampaian pendapat akhir Fraksi Dewan Buleleng yang pada hakekatnya menyetujui ketiga Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
“Jadi dari proses tersebut hari ini, ketiga Ranperda tersebut disepakati untuk ditetapkan menjadi perda Kabupaten Buleleng,” imbuh dia.
Sementara itu, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memberikan, apresiasi atas kesungguhannya sehingga proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan tahapan yang diagendakan. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut.
“Atas kerjasama yang baik serta saling mendukung antara Eksekutif dengan Legislatif yang dilandasi semangat untuk membangun Buleleng, tentu sangat perlu diapresiasi,” Ujar dia.
Selanjutnya ketiga Ranperda tersebut akan segera diserahkan ke Pemerintan Provinsi Bali untuk mendapat Evaluasi dan/atau Nomor Registrasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.(dna/ub)





