spot_img
BerandaHukum & KriminalImigrasi Denpasar Deportasi WNA Rusia eks Narapidana Narkotika

Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Rusia eks Narapidana Narkotika

 

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang merupakan mantan narapidana kasus narkotika.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Rabu 3 Mei 2023.

{bbbanner}

Ia menjelaskan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia itu dilakukan karena WNA Rusia berinisial IE tersebut melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Polda Metro Tangkap Artis CA Karena Diduga Terlibat Prostitusi

Pada pasal itu disebutkan pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Anggiat menjelaskan pria berusia 38 tahun itu sebelumnya datang ke Indonesia pada akhir Oktober 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya untuk berlibur keliling Indonesia.

Baca Juga:  Berkat Pencapaian Prestasi di Tingkat Nasional, Menteri LHK RI Apresiasi Program Inovasi TOSS Center

Namun, pada 27 Juli 2021 IE dibekuk oleh pihak kepolisian setelah membeli ganja dari seorang WNI berinisial K di sebuah toko di kawasan Ungasan, Badung, Bali.

IE, kata dia, mengaku mengonsumsi barang terlarang tersebut karena stres akibat persoalan asmara.

Atas perbuatannya itu IE divonis pidana penjara selama setahun dan delapan bulan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Bangli.

IE kemudian bebas dari penjara pada 22 Maret 2023 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali.

Baca Juga:  Hindari Kerugian Materil, Satpol PP Buleleng Tertibkan Baliho Liar

“Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan IE ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan IE didetensi selama 40 hari.

Selama masa itu, pihaknya berkoordinasi dengan keluarga untuk pembelian tiket kembali ke Rusia.

IE dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (3/5) pukul 00.30 WITA menuju Moskow. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments