spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungBea Cukai dan Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja Senilai Miliaran Rupiah di Bali

Bea Cukai dan Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja Senilai Miliaran Rupiah di Bali

UPDATEBALI.com, MANGUPURA – Sinergi Bea Cukai Ngurah Rai dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat lebih dari 10 kilogram di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua warga negara India diamankan dan kini menjalani proses penyidikan.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, dalam konferensi pers, Jumat 7 Agustus 2026, mengatakan pengungkapan bermula saat petugas mencurigai dua penumpang pesawat Scoot Air nomor penerbangan TR280 rute Koh Samui–Singapura–Denpasar yang tiba di Bandara Ngurah Rai pada Senin (3/8/2026).

“Melalui Passenger Risk Management kami melakukan profiling terhadap penumpang yang masuk ke Bandara Ngurah Rai. Berdasarkan hasil analisis citra X-Ray dan profiling tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap barang bawaan kedua penumpang,” ujar Wawan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (28), laki-laki asal Mumbai, India, dan PC (31), perempuan asal Bangalore, India. Keduanya diketahui datang ke Bali dengan dalih berlibur selama tiga hari.

Baca Juga:  Astra Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Inspirasi dari Desa di Lestari Summit 2025

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika golongan I jenis ganja yang disembunyikan di dalam dua koper. Modus yang digunakan adalah menyamarkan ganja sebagai oleh-oleh makanan yang dikemas dalam sejumlah kardus dan dicampur bersama barang bawaan lainnya.

Dari koper milik AR, petugas menemukan delapan kotak berisi 62 kemasan ganja dengan berat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto. Sementara dari koper milik PC ditemukan enam kotak berisi 38 kemasan ganja dengan berat 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan 100 kemasan ganja dengan berat total 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.

“Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai menyatakan seluruh barang tersebut positif mengandung Narkotika Golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol atau ganja,” kata Wawan.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui kedua tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Thailand sebelum dibawa menuju Bali melalui Singapura.

Baca Juga:  WWF Ke-10 Menerapkan Standar Acara Baik dari Aspek Sampah Dikelola Bertanggung Jawab

Menurut Wawan, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 2.076 jiwa dari penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar.

“Hal ini menunjukkan bahwa sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan masyarakat dan melindungi Indonesia dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara,” ujarnya.

Setelah barang bukti ditemukan, Bea Cukai Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya dilakukan serah terima tersangka, barang bukti, dan perkara untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk upaya controlled delivery guna mengembangkan jaringan yang terlibat.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, mengatakan kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir narkotika internasional.

“Kedua tersangka menguasai narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam koper dan berperan sebagai kurir. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” katanya.

Baca Juga:  WNA Maroko Akhirnya Bebas, Usai Terjerat Kasus Pencabulan Anak

Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 610 ayat (2) huruf a KUHP.

“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Wawan mengungkapkan sepanjang tahun 2026 Bea Cukai Ngurah Rai telah menerbitkan sebanyak 58 Surat Bukti Penindakan (SBP) kasus narkotika. Menurutnya, berbagai modus baru terus bermunculan sehingga pengawasan terhadap penumpang internasional akan terus diperketat melalui sistem profiling, analisis risiko, serta pemanfaatan teknologi pemeriksaan terbaru.

“Kami akan terus meningkatkan kejelian petugas melalui analisis Passenger Risk Management dan pengawasan menggunakan peralatan pemeriksaan yang lebih modern agar setiap upaya penyelundupan narkotika dapat digagalkan sejak di pintu masuk negara,” pungkasnya.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments