spot_img
BerandaHukum & KriminalPolisi Tahan Dua Terduga Penganiaya hingga Korban Tewas

Polisi Tahan Dua Terduga Penganiaya hingga Korban Tewas

UPDATEBALI.com, Yogyakarta – Polisi melakukan penahanan terhadap dua orang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang korban berinisial JTM (31) meninggal dunia di depan Asrama Mahasiswa Papua Kamasan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis, mengatakan terduga pelaku berinisial HK (36), petani alamat Papua dan YK (27) karyawan swasta, alamat Jalan Kusumanegara Yogyakarta ditahan di Rutan Mapolda DIY setelah keduanya menyerahkan diri pada Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:  Sri Mulyani Perkirakan Penerimaan Negara 2021 Lewati Target APBN

“Kesadaran diri pelaku mendatangi Mapolda dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Idham.

Idham menjelaskan kronologi kejadian bermula adanya keributan yang dipicu kesalahpahaman terkait masalah pribadi di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan, Yogyakarta pada Selasa (23/8/2022) pada pukul 20.30 WIB.

“Kesalahpahaman terjadi dalam lingkup asrama tersebut bukan dalam kondisi rapat, sepertinya hanya kumpul-kumpul biasa bukan pada waktu rapat,” ucap dia.

Keributan itu kemudian berlanjut aksi kejar mengejar antara kubu korban yang berjumlah empat orang dengan kelompok pelaku sebanyak enam orang hingga terjadi perkelahian di simpang tiga Jalan Glagahsari yang berada di depan asrama pada pukul 20.45 WIB.

Baca Juga:  Polri Pastikan Ketersediaan Bahan pokok Aman jelang Akhir Tahun

JTM, ujar Idham, dianiaya menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan pergelangan tangan kanannya putus serta mengalami luka terbuka di bagian punggung serta perut.

Korban kemudian dilarikan ke RSPAU Dr Hardjolukito Bantul dan dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan pertama.

“Hari ini (jenazah JTM) diberangkatkan untuk dikebumikan di tanah kelahirannya, Papua,” ujar Kapolresta.

Baca Juga:  Simak Penjelasan Tim Kuasa Hukum Unud Terkait Sengketa Aset Milik Unud

Menurut Idham, JTM yang merupakan karyawan swasta, beralamat di Condongcatur, Depok, Sleman saling mengenal dengan para pelaku karena mereka sama-sama berasal dari daerah yang sama di Papua.

Atas perbuatannya, HK dan YK dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 jo 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments