Overstay 481 Hari, WNA Prancis Dideportasi Imigrasi Singaraja

0
184
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) Prancis berinisial PHT (68) setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. PHT diketahui telah tinggal di Indonesia tanpa izin selama 481 hari.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) Prancis berinisial PHT (68) setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. PHT diketahui telah tinggal di Indonesia tanpa izin selama 481 hari. Sumber foto: Dna/Updatebali

UPDATEBALI.com, BULELENG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) Prancis berinisial PHT (68) setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. PHT diketahui telah tinggal di Indonesia tanpa izin selama 481 hari.

Pendeportasian dilakukan pada Rabu 2 September 2026 pukul 16.55 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung. PHT diberangkatkan dari Indonesia dengan pengawalan petugas Imigrasi Singaraja.

PHT sebelumnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penanaman modal atau investor yang berlaku hingga 18 April 2025. Dalam pemeriksaan, PHT mengaku telah mengajukan perpanjangan ITAS melalui pihak ketiga pada Maret 2025.

Baca Juga:  Prodi Kimia FMIPA Unud Laksanakan Pengabdian di Desa Selumbung Karangasem

Namun, proses perpanjangan tersebut tidak diselesaikan oleh pihak ketiga. Akibatnya, izin tinggal PHT berakhir dan yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, PHT tercatat mengalami overstay selama 481 hari. Masa pelanggaran tersebut tercatat sejak 18 April 2025 hingga 12 Agustus 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa setiap orang asing tetap bertanggung jawab memastikan izin tinggalnya berlaku selama berada di Indonesia.

Baca Juga:  Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Alami Peningkatan pada April 2022

“Pengurusan melalui pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban orang asing untuk memastikan izin tinggalnya tetap berlaku. Ketika izin tinggal telah berakhir dan yang bersangkutan masih berada di Indonesia, ketentuan keimigrasian tetap berlaku,” Kata Gde Kusuma, dikonfirmasi Kamis 3 September 2026.

Meski PHT mengaku terdapat dugaan kelalaian atau penipuan yang dilakukan pihak ketiga dalam proses perpanjangan ITAS, alasan tersebut tidak menghapus pelanggaran administratif karena PHT tetap berada di Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir.

Baca Juga:  Viral Video Diduga WNA Kencing di Jalan

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan penegakan hukum keimigrasian berlaku bagi seluruh warga negara asing tanpa pengecualian.

“Tidak ada perlakuan khusus bagi orang asing yang melakukan pelanggaran aturan keimigrasian di Indonesia,” Tegasnya.

Overstay lebih dari 60 hari merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, PHT dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan masuk dalam Daftar Penangkalan.(Dna/Updatebali)