PMK-28/2026 Diterapkan, DJP Dorong Layanan Restitusi Pajak yang Lebih Akurat dan Berbasis Data

0
189
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 untuk mempertahankan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen dan memberikan kemudahan perpajakan agar UMKM dapat berkembang lebih mudah dan berkelanjutan.
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 untuk mempertahankan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen dan memberikan kemudahan perpajakan agar UMKM dapat berkembang lebih mudah dan berkelanjutan. Sumber foto : DJP

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Pemerintah terus menyempurnakan kebijakan perpajakan guna meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat kepastian hukum.

Langkah terbaru diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan akurasi serta kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Selain itu, aturan ini juga menjadi penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan.

Baca Juga:  DJP Luncurkan Simulator Coretax untuk Edukasi Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan penguatan pengawasan.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Dalam PMK-28/2026, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan ini memungkinkan percepatan proses layanan tanpa mengabaikan validitas data dan kualitas pengawasan.

Baca Juga:  Yudist Ardhana, Puja Astawa Hingga Maharani Kemala Ajak Masyarakat Ikut PPS

Adapun skema pengembalian pendahuluan ditujukan kepada tiga kelompok Wajib Pajak, yakni Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang memenuhi indikator kepatuhan, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan batasan peredaran usaha dan jumlah lebih bayar, serta Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah termasuk pelaku usaha ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN.

Selain itu, regulasi ini juga memperjelas tata cara pengajuan, proses penelitian, serta jangka waktu penyelesaian permohonan guna memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu.

Baca Juga:  Walikota Denpasar Hadiri Upacara Melaspas, Mendem Pedagingan, dan Pujawali di Pura Taman Sari Bale Banjar Merthayasa

“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.

Melalui pengaturan yang lebih komprehensif ini, PMK-28/2026 diharapkan dapat memperkuat kepercayaan Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel.

Masyarakat dapat mengakses salinan lengkap peraturan tersebut melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.(yud/ub)