UPDATEBALI.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan kebijakan baru terkait pelaporan dan pembayaran pajak bagi wajib pajak badan untuk Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 yang berkaitan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan.
Dalam ketentuan tersebut, DJP menegaskan bahwa batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan ditetapkan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.
SPT Tahunan yang dimaksud mencakup dua jenis pelaporan, yakni SPT Tahunan untuk satu Tahun Pajak penuh dan SPT Tahunan untuk bagian Tahun Pajak.
Namun, kebijakan ini juga memberikan relaksasi bagi wajib pajak badan. Wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan, pembayaran PPh Pasal 29, maupun pelunasan kekurangan pajak setelah jatuh tempo hingga maksimal satu bulan berikutnya, tidak akan dikenakan sanksi administratif.
Penghapusan sanksi tersebut meliputi denda dan bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap wajib pajak yang memenuhi ketentuan relaksasi tersebut.
Dalam hal STP terlanjur diterbitkan atas sanksi administratif, Kepala Kantor Wilayah DJP diberikan kewenangan untuk menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan administrasi bagi wajib pajak badan di tengah proses penyesuaian sistem perpajakan yang baru. (yud/ub)





